HomeLintas BeritaAda Pejabat Dinas Aktif di Sumedang Diduga Terlibat Mafia Tanah Proyek Bendungan...

Ada Pejabat Dinas Aktif di Sumedang Diduga Terlibat Mafia Tanah Proyek Bendungan Cipanas

JAYANTARANEWS.COM, Sumedang

Praktek mafia tanah di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, kembali memakan korban. Kali ini diduga kuat dilakukan seorang pejabat aktif Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumedang berinisial AS. Korbannya 2 orang investor dari daerah lain yang tergiur rayuan AS dengan membeli tanah untuk proyek waduk Cipanas Sumedang.

Peristiwa berawal dari penetapan lokasi Desa Karanglayung, Kecamatan Conggeang, Kabupaten Sumedang, sebagai lahan proyek waduk Cipanas. AS bekerja sama dengan DH, selaku pemegang kuasa jual beberapa lahan warga yang terkena genangan proyek waduk, menawarkan investasi pembelian lahan dengan harga murah.

Lahan yang masih berstatus girik itu dijual AS kepada investor dengan iming-iming harga berlipat saat terjadi pembebasan lahan dengan kompensasi uang ganti rugi 5 kali lipat. Salah satu investor yang tertarik membeli 7 bidang lahan dengan NOP berbeda. Transaksi jual beli dilakukan di depan notaris Wulandari Pujatresna, SH., pada tanggal 14 Desember 2017.

Transaksi tersebut disaksikan dan ditandatangani oleh DH sebagai pemegang kuasa jual, ARH (Kasi Pelayanan Desa Karanglayung), ES (Sekretaris Desa Karanglayung), dan AS sebagai saksi.

Progres proyek waduk yang sempat tertunda beberapa waktu berdampak pula pada proses ganti rugi lahan tersebut. AS dan DH kemudian menjual 6 dari 7 bidang tersebut kepada investor lain dengan iming-iming yang sama seperti investor pertama. Tanpa sepengetahuan investor pertama, lahan tersebut dibuatkan warkah desa oleh AS dan DH disaksikan dan disahkan oleh oknum aparat Desa Karanglayung yang sebelumnya menjadi saksi transaksi jual beli di notaris dengan pihak investor pertama.

Hingga di awal tahun 2022, proses pendataan lahan untuk proses ganti rugi dilanjutkan. Status kepemilikan lahan menjadi double klaim.

Akibat perbuatan AS, DH dan beberapa aparat Desa Karanglayung membuat masing-masing investor merasa dokumennya paling valid.

Investor pertama yang lebih dulu membeli merasa bukti kepemilikan di depan notaris paling sah, sedangkan investor kedua merasa bukti warkah yang dikeluarkan Desa Karanglayung paling otentik.

Hingga informasi temuan ini dibuat, perebutan kepemilikan lahan akibat ulah AS dan kaki tangannya belum ada titik penyelesaian. Pihak investor pertama telah melakukan laporan pengaduan di Polres Sumedang pada tanggal 17 Mei 2022 dan dilanjutkan dengan pemanggilan pihak terkait pemeriksaan keterangan pada tanggal 4 Juli 2022. Sejumlah bukti diserahkan oleh pihak investor pertama sebagai korban kepada Tim Penyidik Polres Sumedang

Proses penyelidikan dilakukan dengan memanggil pihak-pihak terkait dugaan mafia tanah. Namun hingga berita ini diturunkan, status laporan pengaduan belum dinaikkan menjadi Laporan Polisi dan BAP. Padahal dari keterangan yang diberikan AS dan DH sudah mengakui telah terjadi praktik mafia tanah dengan modus penyerobotan lahan yang sudah diperjualbelikan.

Masyarakat memohon perhatian serius kepada Kapolres Sumedang terkait kasus ini. Kasus mafia tanah di Sumedang bukan yang pertama kali terungkap. Sebelumnya terkait proyek raksasa Waduk Jatigede yang menyeret beberapa oknum aparat ke dalam penjara seharusnya menjadi pelajaran berharga. Justru yang terjadi sebaliknya semakin menjadi, berpindah proyek infrastruktur lain dengan modus yang sama. (red)

Sumber kontributor: D. Prasetyo

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News