HomeLintas BeritaAnggota Polsek Guguak & Satreskrim Polres Lima Puluh Kota Berhasil Tangkap Pencuri...

Anggota Polsek Guguak & Satreskrim Polres Lima Puluh Kota Berhasil Tangkap Pencuri Hewan Ternak Milik Warga

JAYANTARANEWS.COM, Lima Puluh Kota

Anggota Polsek Guguak, Lima Puluh Kota, dibantu oleh personel Satreskrim Polres Limapuluh Kota, melakukan penangkapan terhadap pencurian ternak masyarakat.

Penangkapan pencuri 2 ekor kambing milik warga Jorong Padang Laweh, Nagari Solok Bio-bio, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Guguak Iptu Aurman.

Kasus pencurian tersebut dilaporkan korban ke Polsek Guguak, dengan Laporan Polisi No.: LP/B/21/IX/2022/SPKT/Polsek Guguak, pada tanggal 15 September 2022 lalu, dan Surat Perintah Penangkapan No. : Sp-kap/03/IX/2022/Reskrim, tanggal 15 September 2022.

Tak berselang lama, pelaku pencurian ternak tersebut ditangkap oleh personel Polsek Guguak yang dibantu oleh personel Satreskrim Polres Limapuluh Kota. Masing-masing pelaku; berinisial F (17) dan rekannya berinisial N (17). Keduanya beralamat di Jorong Kubu Gadang, Nagari Taeh Baruah, Kecamatan Payakumbuh.

Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota, AKP Syafrinaldi, kepada awak media membenarkan, bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (15/9/2022) lalu, sekitar pukul 23.00 WIB, bertempat di Jorong Padang Harapan, Nagari Mungka, Kecamatan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota,” ujarnya, Senin, (19/9).

“Kedua tersangka ditangkap pada saat akan menjual 2 ekor kambing milik korban (Irwan), dan kemudian dibawa ke Polsek Guguak untuk diproses secara hukum,“ katanya.

Kasatreskrim AKP Syafrinaldi menyampaikan, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP jo UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dan pasal pencurian ternak. Akan diproses hukum lebih lanjut, tandasnya. (ZL)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News