HomeLintas BeritaSosialisasi Patuh Pajak, DPRD & Bapenda JaTeng Roadshow ke Cilacap: Wong Cilacap...

Sosialisasi Patuh Pajak, DPRD & Bapenda JaTeng Roadshow ke Cilacap: Wong Cilacap Motore Aja Ngasi Bodong, Wani Numpaki Wani Majegi

JAYANTARANEWS.COM, Cilacap

Pada Rabu, 21 September 2021, dilaksanakan “Sosialisasi Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor“ di Kabupaten Cilacap. Agenda ini merupakan sesi terakhir dari kegiatan Roadshow DPRD Provinsi Jawa Tengah dan Bapenda Provinsi Jawa Tengah di seluruh kabupaten/kota se-Jawa Tengah.

Acara dikemas secara Talkshow, dimoderatori oleh Diana (penyiar satelit TV Banyumas), dengan para narasumber; Sekda Kabupaten Cilacap, Kepala Bidang Pajak Bapenda Provinsi Jawa Tengah, Kasatlantas Polres Cilacap, Kepala Jasa Raharja Perwakilan Banyumas dan Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah.

Acara diawali dengan karnaval musik kentongan dari Kantor Samsat Cilacap – Air Mancur – Hotel Dafam Cilacap, diiringi lagu-lagu parodi “Ojo Dibodongke” dan “Pokoke Pajeg”

Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Cilacap yang berkenan memberikan sambutan dan pembukaan secara resmi. Tema yang diusung: “Wong Cilacap Motore Aja Ngasi Bodong, Bangga BerPlat R Cilacap Atas Namane Dewek, Wani Numpaki Wani Majegi”. Hal ini dilakukan sebagai langkah persuasi dan sosialisasi kepada masyarakat atas hal-hal krusial, yakni pemberlakuan Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009; bahwa kendaraan yang mati STNK, telat pajak 2 tahun, dapat dicabut/dihapus registrasinya dan tidak dapat didaftarkan ulang alias bodong selawase (bahasa masyarakat umum).

Masyarakat banyak yang memiliki kendaraan, namun belum atas namanya sendiri, karena terkendala biaya balik nama. Bahkan di masa pandemi Covid-19, pendapatan masyarakat menurun, sehingga banyak yang menunda bayar pajak. 

Berdasarkan data yang dirangkum, bahwa tunggakan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Cilacap sampai dengan tanggal 31 Agustus 2022, adalah sebagai berikut:

– Jumlah tunggakan sampai dengan 5 tahun, seluruhnya 166.517 obyek, senilai Rp80.845.007.200,00

– Jumlah tunggakan yang mati STNK 2 tahun telat pajak (potensi jadi bodong) sebanyak 175.557 KBM, dengan nilai tunggakan pajak Rp20,05 milyar.

– Adapun yang sudah tertib membayar PKB sebanyak 326.236 KBM, senilai Rp131.279.508.500,00
– BBNKB : 26.163 KBM, baru senilai Rp73.060.479.000,00

Untuk target tahun 2022 ini, PKB sebesar Rp222.579.099.000,00 (sampai dengan Agustus 2022 tercapai ± 59%), BBNKB sebesar Rp134.688.030.000,00 (sampai dengan Agustus 2022 tarcapai ± 54 %).

Masyarakat yang terkendala biaya BBNKB II dan denda pajak tentu berpotensi menjadi bodong kendaraannya. Karena, bila belum atas nama sendiri tidak akan mendapatkan surat peringatan yang dikirim sesuai data adalah pemilik lama.

Untuk menghindari hal tersebut di atas, Gubernur Jawa Tengah dengan Pergub No. 23 Tahun 2022 memberikan relaksasi berupa Pembebasan BBN II  sampai dengan tanggal 22 Desember 2022, agar masyarakat segera balik nama. Sehingga kendaraan berplat R Cilacap atas namane dewek, jika ada pernyataan dan lain-lain, nama alamat yang bersangkutan terkomunikasi dengan baik.

Pembebasan denda pajak, SWDKLJJ dan pokok pajak tahun ke 5, sehingga penunggak pajak yang lebih dari 5 tahun bisa menghidupkan kembali STNKnya, hanya membayar pokok pajak tahun lalu maksimal 4 tahun dan tahun berjalan saja. Ketentuan ini berlaku sampai dengan tanggal 22 November 2022.

Relaksasi terakhir ini agar dimanfaatkan masyarakat Cilacap, karena setelah ini akan benar-benar diterapkan penghapusan registrasi kendaraan bermotor yang mati STNK dan telat pajak 2 tahun, tanpa kecuali dan akan merugikan. Karena kendaraan tidak dapat dijalankan lagi dan nilai asetnya jadi turun drastis, tidak lagi menopang proses produktivitas masyarakat.

Guna melayani kebutuhan pelayanan masyarakat, UPPD-Samsat Cilacap membuka layanan pagi, siang dan malam, bahkan hari Minggu kita layani di titik-titik layanan yang sudah kami tentukan.

Samsat Induk, Jln. Kauman Cilacap: Senin – Sabtu
Samsat Pembantu Majenang: Senin – Sabtu
Samsat Paten Kroya: Senin – Jumat
Samsat Terminal Kroya: Sabtu – Minggu
Samsat Malam Cilacap, Jln. Kauman Cilacap: Senin – Sabtu (pukul 19.00-21.00)
Samsat CFD Alun-alun Majenang: Setiap hari Minggu pagi
Samsat Keliling Cilacap: terjadwal di kecamatan Senin – Sabtu
Samsat Siaga Cilacap: terjadwal di kecamatan, Senin – Sabtu
Samsat Keliling Majenang: terjadwal di kecamatan, Senin – Sabtu
Samsat Siaga Majenang: terjadwal di kecamatan, Senin – Sabtu

Dengan catatan layanan; selain pajak ulang tahunan, juga bisa dilayani di Samsat Induk atau Samsat Pembantu sesuai domisili.

Bagi hasil pajak daerah Provinsi Jawa Tengah kepada Pemerintah Kabupaten Cilacap pada tahun 2021, dengan target Rp233.409.947.000,00, terealisasi sebesar Rp296.952.716.456,00 (105,80%). Dan di tahun 2022, dengan target Rp269.544.779.000,00 sampai dengan 31 Agustus 2022, terealisasi sebesar Rp148.842.597.049,00 (55.22%). (Mulyadi Tanjung)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News