HomeLintas Berita2 Orang Ditahan, Polres Banjar Polda Jabar Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Daun...

2 Orang Ditahan, Polres Banjar Polda Jabar Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Daun Ganja

JAYANTARANEWS.COM, Kota Banjar

Satuan Narkoba Polres Banjar, Polda Jawa Barat, amankan dua orang pelaku yang diduga menerima, menguasai, menyimpan Narkotika golongan 1 jenis daun ganja.

Satuan Narkoba, sebelumnya telah menerima informasi dan berhasil mengamankan tersangka DA di rumahnya Sumanding, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, dirinya kedapatan telah menyimpan dan menguasai Narkotika golongan l jenis daun ganja yang disimpan di atas lemari.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka DA, bahwa diketahui ada rekanan tersangka DA yang memiliki, menguasai dan menyimpan ganja.

Tidak membutuhkan waktu lama, tersangka SNP berhasil diamankan dan disita barang buktinya berupa daun ganja di rumah Cikabuyutan, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar.

“Barang bukti dari DA sebanyak 7.28 gram daun ganja kering dan dari tersangka NSP sebanyak 78,15 gram daun ganja kering, jadi jumlah total barang bukti sebanyak 81.16 gram daun ganja kering. Tersangka DA dan tersangka SNP pada saat diamankan tanpa perlawanan oleh Satuan Narkoba Polres Banjar atas kepemilikan obat hexymer,” ungkap Kapolres Banjar, AKBP Bayu Catur Prabowo, SH., SIK., MM., pada awak media saat konferensi pers, Rabu siang, (5/10/2022).

Menurut Kasat Narkoba AKP Kusyata, SH., mengatakan, bahwa Narkoba golongan l jenis daun ganja tersebut akan dikonsumsi dan diedarkan sendiri oleh tersangka DA dan SNP. “Modus operandi tersangka DA dan SNP itu dengan membeli, menerima atau menyerahkan Narkoba golongan l jenis daun ganja dan atau tersangka memiliki, menyimpan atau menguasai,” tuturnya.

Saat ini tersangka DA dan SNP ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Banjar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Tersangka DA dan SNP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI No.05 Tahun 2009 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman kurungan minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Nana JN)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News