HomeLintas BeritaDANA PENDIDIKAN KAUM TERTINDAS

DANA PENDIDIKAN KAUM TERTINDAS

Oleh : Anggi Dermawan, M.Pd., (Sekjen DPP LSM PMPR Indonesia)

JAYANTARANEWS.COM, Bandung

Sejatinya pendidikan di dunia merupakan kebutuhan primer bagi setiap manusia. Hal ini merupakan tarap sebuah peradaban bagi bangsa manusia. Keberhasilan pendidikan merupakan nilai penting untuk menopang peradaban manusia.

Seperti yang dikatakan oleh Nelson Mandela, bahwa pendidikan merupakan senjata terpenting untuk menaklukan dunia. Jika kita menyikapi hal tersebut benar adanya, bagaimana suatu bangsa bisa menguasai peradaban jika pendidikannya tidak maksimal.

Di Indonesia, sistem pendidikan diatur sedemikian rupa dari mulai peraturan perundang-undangan, Perpres, Permen, Perda hingga peraturan sekolah menjadi landasan paling dasar bagi sistem pendidikan yang berjalan di Indonesia.

Apalagi pemerintah menyediakan fasilitas nomor 1 bagi pendidikan di Indonesia, baik dari tingkatan Taman Kanak-Kanak sampai dengan jenjang doktoral, pemerintah menyediakan fasilitas gratis tentunya dengan spesifikasi yang memadai.

Sebut saja dari tingkatan Sekolah Dasar sampai Sekolah Menengah Atas disediakan Bantuan BOS (Bantuan Oprasional Sekolah) yang jumlahnya triliunan rupiah. Hal ini semata-mata untuk mensejahterakan pendidikan bagi Bangsa Indonesia.

Seperti yang dikatakan oleh Kang Joker, selaku Ketua Umum DPP LSM PMPR Indonesia, bahwa saat ini Pemerintah Indonesia mengambil langkah tepat dengan membagikan dana BOS ke ribuan sekolah di seluruh Indonesia. Hal ini semata-mata untuk menciptakan penyamarataan pendidikan. “Jadi jangan ada lagi pendidikan kaum tertindas,” ujarnya.

  • Mengapa ada dana BOS? –

Tahun 2001, ketika terbit UU Otonomi Daerah, dilaksanakan desentralisasi, yang di antara wujudnya adalah penyerahan urusan pendidikan (sekolah) kepada pemerintah kabupaten/kota. Pemerintah pusat hanya mengurusi SNPK (standar, norma, prosedur, kebijakan). Urusan 3M (man, money, material) sumber daya manusia, anggaran, dan aset diserahkan kepada pemerintah daerah. Peran provinsi terkait hal ini, yaitu bertindak sebagai koordinator.

Selama empat tahun pelaksanaan otonomi, banyak sekolah di hampir seluruh tanah air tidak terurus dengan baik, proses belajar mengajar (PBM) berjalan seadanya, serta fasilitas sekolah banyak yang rusak. Hal ini terjadi di antaranya karena sekolah kekurangan biaya operasional karena pemerintah daerah tidak memberikan anggaran yang cukup, bahkan ada beberapa pemerintah daerah yang tidak memberi anggaran sama sekali. Padahal, apapun kondisinya, proses belajar mengajar harus tetap berjalan.

Dapat dibayangkan apa yang terjadi di sekolah? Akhirnya, orangtua dan masyarakat yang menjadi sasaran. Sekolah menarik dana dari masyarakat sehingga mereka terbebani. Hal yang lebih memprihatinkan adalah, sekolah-sekolah yang berada di lingkungan masyarakat kurang mampu. Mereka tidak bisa berbuat apa-apa. Proses belajar mengajar berjalan apa adanya. Implikasinya, kualitas pendidikan pun menurun.

Karena banyaknya keluhan, baik dari sekolah maupun masyarakat, bahkan dari dinas pendidikan sendiri, DPR dan pemerintah sepakat menganggarkan bantuan operasional sekolah dengan tujuan agar Standar Pelayanan Minimal (SPM) dapat dijalankan oleh sekolah tanpa membebani masyarakat.

Pada awal Juli 2005 (saat itu Dirjennya Prof. Suyanto, Ph.D.), BOS mulai diluncurkan. Awalnya, dana BOS dianggarkan di pusat dan dikelola oleh pusat. Prosesnya berjalan lancar walaupun masih ada pelanggaran dan penyimpangan yang dilalukan di beberapa sekolah. Proses belajar mengajar pun sudah bisa berjalan normal. Beberapa daerah yang memiliki komitmen tinggi terhadap pendidikan ikut serta dalam program ini dengan memberikan BOSDA (Bantuan Operasional Sekolah Daerah) yang anggarannya diambilkan dari APBD. Dampaknya, sekolah penerima BOSDA dapat memberikan layanan lebih baik dilihat dari sudut pandang SPM.
Antara anggaran yang besar dengan kualitas tidak selamanya berkorelasi positif.

Oleh karena itu, dalam pengelolaan BOS, diperlukan kualitas belanja (quality spending). Belanja yang transparan, jelas, dan sesuai prioritas dengan integritas yang tinggi, akan mendukung pelaksanaan PBM dapat berjalan lebih baik, sehingga terjadi peningkatan kualitas layanan di sekolah.

Mekanisme pengelolaan dana BOS berubah mulai tahun 2011 dengan pertimbangan untuk menyeimbangkan postur anggaran sesuai asas desentralisasi money follow function. Dana BOS pun dimasukkan dalam pengelolaan daerah, sehingga anggaran BOS masuk sebagai pengeluaran daerah. Aturan baru ini memang agak rumit, prosedurnya lebih panjang karena birokrasinya jadi bertingkat. Dengan sistem baru ini, dana BOS dikelola oleh tiga Kementerian, yaitu Kementerian Keuangan bertanggung jawab atas penyaluran anggaran ke pemerintah daerah, Kementerian Dalam Negeri bertanggung jawab atas pengelolaan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran, dan Kementerian Pendidikan bertanggung jawab terhadap peruntukan/penggunaan anggaran.

Namun sayangnya, dari triliunan dana BOS yang disalurkan pemerintah ke sekolah, hanya 20-40% nya direalisasikan secara maksimal dan sesuai aturan, sisanya menjadi kemanfaatan pribadi para pengelola sekolah.

Padahal, jika mengacu pada aturan dana BOS, sedikitnya 18 peruntukkan dana BOS bagi sekolah. Hal ini semata-mata untuk kesejahteraan pendidikan. Namun sayangnya, banyak oknum yang memanfaatkan dana BOS untuk memperkaya pribadi. Hal ini dikarenakan kurang ketatnya pengawasan anggaran dana BOS dan juga terlalu arogannya pihak sekolah dalam mengelola dana Bos seakan dana Bos itu milik kepala sekolah, padahal itu milik siswa untuk dipergunakan dalam ruang belajar.

Maka dari itu, kami DPP LSM PMPR Indonesia menyatakan sikap akan memerangi dan memenjarakan setiap oknum yang memperkaya diri dengan dana BOS dan dana pendidikan lainnya. (red)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News