HomeLintas BeritaSoal Diturunkannya Baliho Secara Sepihak, AMPI Minta Mendagri Evaluasi Kinerja Pj. Bupati...

Soal Diturunkannya Baliho Secara Sepihak, AMPI Minta Mendagri Evaluasi Kinerja Pj. Bupati Bombana

JAYANTARANEWS.COM, Jakarta

Penurunan baliho milik Anggota DPD RI (Andi Nirwana) oleh Satpol PP Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, sebagaimana diberitakan di beberapa media belum lama ini terus tuai sorotan beberapa kalangan.

Baca berita terkait: Tindakkan Pemkab Bombana Turunkan Baliho Pengukuhan Ikatan Alumni UNHAS, Dinilai Sepihak

Salah satunya datang dari Arsan Arsyad, selaku Ketua Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara. Ia mengatakan; seharusnya, sebelum melakukan penurunan baliho, layaknya lakukan sosialisasi terlebih dahulu, sehingga dapat menyampaikan kepada pihak pengelola atau pemilik baliho, ujarnya.

Beberapa hari terakhir, kata Arsan, pasca kebijakan penjabat Bupati Bombana yang tertuang dalam Penegakkan Perda No. 08 Tahun 2017 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3), dimana disebutkan: “Sebagai pengganti sementara kepala daerah, penjabat Bupati Mombana memiliki tugas dan wewenang menggantikan kepala daerah definitif. Harusnya, penjabat hadir untuk menjaga stabilitas ekonomi, sosial, budaya dan politik di daerah. Baik itu ketenteraman dan ketertiban masyarakat,” ujar Arsan Arsyad dalam keterangan tertulis, yang juga sebagai mahasiswa Pascasarjana di Unhalu, Minggu, 22/11/22.

Namun ironisnya, daerah yang diprakarsai dan sifatnya sementara, justru melukai hati sebagian masyarakat, tokoh politik dan juga pejabat tinggi negara (anggota DPD RI) Hj. Andi Nirwana.

“Sebagai mahasiswa, saya hanya berharap, agar Bapak Penjabat Bupati Bombana hadir memberikan solusi yang menyejukkan, dan bukan justru menghilangkan jejak dan menghunuskan pedang Perda-nya yang menyakiti hati masyarakatnya sendiri,” tegasnya.

Banyak hal yang menjadi sangat urgent dan penting, dibanding hanya menurunkan baliho dengan cara paksa, arogan dan merugikan orang lain.

“Perlu Bapak Penjabat tahu, bahwa stabilitas investasi di daerah yang selalu Bapak gaungkan sampai di tingkat eksekutif meeting di Jakarta, tidak akan berjalan lancar jika stabilitas politik dan masyarakatnya tidak terjaga. Karena jika tidak, maka akan lahir asumsi-asumsi liar terkait kebijakannya,” katanya.

“Dan saya berharap juga, agar Bapak Mendagri dapat mengevaluasi kinerja Pj. Bupati Bombana,” tandasnya.

Di tempat terpisah, senator Sulawesi Tenggara, Andi Nirwanan, menyikapi adanya penurunan baliho yang dinilai sepihak itu, melalui awak media, menyampaikan; “Saya selaku anggota DPD RI perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara, dengan ini menyampaikan keberatan dan sangat menyayangkan atas tindakan secara sepihak yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bombana,” ucapnya.

Ia juga mengatakan, “Baliho yang bertuliskan: ‘Sukseskan Pengukuhan Ikatan Alumni UNHAS Kabupaten Bombana Tahun 2022, dan Selamat Hari Pahlawan’, itu baliho milik saya. Namun diturunkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Bombana, pada Kamis-Jumat (17-18) November 2022 lalu,” imbuhnya.

Dengan alasan penegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana No. 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3) serta menjalankan instruksi penjabat Bupati Bombana, ungakap Andi Nirwan Sebbu, yang juga sebagai Anggota Komite I DPD RI, Sabtu (19/11).

“Pemasangan baliho milik saya sudah sesuai dan tidak melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bombana No. 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3), karena tidak mengotori, tidak mengganggu, dan tidak merusak fasilitas umum, serta sesuai kesadaran akan tanggung jawab keindahan lingkungan. Hal demikian, karena baliho saya dipasang di seluruh kabupaten/kota, termasuk salah satunya di Kabupaten Bombana, di papan-papan reklame yang bersifat permanen dengan konstruksi tetap, dan bukan dipasang menggunakan kayu atau sejenisnya, dan keberadaannya sudah bertahun-tahun.”

“Jika Pemerintah Kabupaten Bombana menganggap, bahwa itu melanggar, kenapa hanya baliho-nya saja yang diturunkan, sementara papan reklamenya tidak dibongkar,” ujar Hj. Andi Nirwana keheranan.

“Pemasangan baliho milik saya telah menunjuk pihak ke-tiga sesuai kontrak dan dibayar menggunakan uang negara. Tindakan penurunan secara sepihak tanpa melakukan konfirmasi dan komunikasi dengan pihak saya atau pihak ke-tiga ini, jelas telah merugikan saya, dan ini mencerminkan sikap arogansi Pemerintah Daerah dalam menjalankan peraturan yang sudah ada,” bebernya.

“Saya selaku anggota Komite I DPD RI yang mitra kerja dengan Mendagri, tentu berharap, agar bapak Mendagri dapat segera cepat mengambil langkah dapat mengevaluasi terhadap Pj. Bupat bombana,” tutupnya. (Bs)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News