HomeLintas BeritaHRD LAZADA Jatijajar Kota Depok Diniai Kurang Kooperatif: Wartawan Mau Konfirmasi Soal...

HRD LAZADA Jatijajar Kota Depok Diniai Kurang Kooperatif: Wartawan Mau Konfirmasi Soal Aksi Demo, Hanya Sampai di Security Saja

JAYANTARANEWS.COM, Depok

Sejumlah warga masyarakat Jatijajar berunjuk rasa menuntut janji pihak perusahaan LAZADA yang berdomisili di lingkungan mereka mempekerjakan tenaga lokal.

14 RW Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok, mengeluhkan soal rekruitmen tenaga kerja lokal. Hal itu dikatakan Ahmad Subiri selaku Ketua RW 09 Kelurahan Jatijajar, bahwa pihaknya sudah beberapa kali melakukan koordinasi dengan pihak perusahaan LAZADA. “Yakni tentang warga kami, atas perjanjian awal, dimana sebanyak 70 tenaga luar Depok dan 30 untuk tenaga kerja lokal dari lingkungan warga masyarakat. Namun saat ingin kami koordinasikan, hal tersebut selalu ditolak,” herannya.

Menurut Ahmad, bahwa realisasi dari perjanjian tersebut diabaikan oleh pihak perusahaan, sehingga kami dari lingkungan menuntut perusahan LAZADA untuk menerima tenaga kerja lokal dari lingkungan Jatijajar, dimana perusahaan tersebut beroperasi atau berproduksi di lingkungan kami, katanya, Senin (23/1/2023), di depan pabrik LAZADA, Jln. Raya Jakarta – Bogor.

“Kita sudah melakukan perundingan lintas pengurus untuk bernegosiasi kepada pihak perusahaan, bahkan sudah beberapa kali kami lakukan, tapi tak digubris dari pihak HRD LAZADA. Maka dari itu, dengan masalah ini, kami memilih aksi berunjuk rasa untuk menyampaikan aspirasi warga masyarakat,” ucapnya.

Tujuan kami hanya untuk mengingatkan saja, tidak membatasi usaha di lingkungan kami. “Mungkin dengan cara aksi ini, kami bisa melakukan pendekatan, dan tentunya aksi ini tidak anarkis dan kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak kelurahan, camat, Polsek, Polres, Kodim dan Ormas serta pihak yang bersangkutan,” ujar Ahmad Subiri.

“Sebab, kata dia, kalau nanti warga marah dan banyak yang datang dan ditutup pintu masuk perusahaan LAZADA Jatijajar, urusannya kan nanti repot.”

Mengenai tenaga kerja lokal dengan tenaga luar yang sering menjadi masalah, adalah kesenjangan sosial, katanya.

Adapun, berkaitan dengan tuntutan warga terhadap tenaga kerja lokal, Wido Pratikno, dari serikat buruh Kota Depok menyampaikan; “Semestinya pihak perusahaan mampu mempekerjakan tenaga lokal yang berasal dari tanah kelahirannya, atau asli dari daerah tempat tinggal dan berdomisili di daerah tersebut, serta dibuktikan dengan kartu tanda penduduk dan kartu keluarga,” cetusnya.

Perusahaan yang beroperasi di Kota Depok diminta melaksanakan Undang-undang dan peraturan daerah (Perda), tentang pembagian tenaga kerja, meski masih perlu disempurnakan peraturan daerah tersebut, tuturnya.

Dalam Pasal 5 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) menyebutkan, bahwa setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.

“Pihak perusahaan LAZADA dinilai banyak melanggar aturan Ketenagakerjaan,” beber Wido.

Ia juga menyebut ketidakjelasan pihak perusahaan, di antaranya:

  1. Kontrak kerja terhadap para pekerja
  2. Perlindungan tenaga kerja K3
  3. Jaminan sosial
  4. Salary upah UMK
    “Status perusahaan tidak jelas payung hukumnya. Dan saya akan mendorong Perda Ketenagakerjaan di Kota Depok,” tegas Wido.

Dengan demikian, pihak perusahaan tidak seenak udelnya saja untuk merekrut tenaga kerja, terutama terhadap tenaga kerja lokal. “Bisa saja dalih perusahaan untuk meningkatkan kemajuan ekonomi, tetapi harus dipikirkan juga CSR (Corporate Sosial Responbility) nya,” urainya.

Senada disampaikan Nuryadi Karang, perwakilan dari Taruna Jatijajar; bahwa sejatinya kami juga mempertanyakan soal CSR dari pihak LAZADA, yang selama usai paskah pandemi, kami tidak tahu juntrungannya kemana. “Padahal saya sudah beberapa kali menyampaikan surat, namun hanya sampai di security atau satpam saja,” ujarnya heran.

Ironisnya lagi, saat wartawan ingin mengkonfirmasikan soal aksi demo, pihak HRD perusahaan LAZADA tidak kooperatif. Wartawan hanya sampai di security saja, tidak bisa bertemu wawancara kepada pihak yang bersangkutan.

Sementara, aksi unjuk rasa sudah diwakili oleh pihak warga, namun keputusan koordinasi itu nanti akan diberitahukan pada tanggal 13 Februari ini. Apa saja yang akan dijanjikan oleh pihak LAZADA? Kita tunggu kelanjutannya. (Yuni)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News