HomeLintas BeritaPemilihan Ketua RW 13 Kel. Pasirlayung Cibeunying Kidul Dinilai Cacat Hukum, Kangkangi...

Pemilihan Ketua RW 13 Kel. Pasirlayung Cibeunying Kidul Dinilai Cacat Hukum, Kangkangi Perwal Kota Bandung

JAYANTARANEWS.COM, Kota Bandung

Adanya aduan warga masyarakat Kelurahan Pasirlayung, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung, melalui Media Online JayantaraNews.com, pada Selasa (21/3/2023), tentu perlu disikapi banyak pihak. Pasalnya, dalam proses pelaksanaannya dinilai cacat demi hukum, mengangkangi Peraturan Wali Kota (Perwal), dan adanya dugaan keberpihakkan dari pihak panitia.

Menurut warga (sumber), yang enggan disebutkan identitasnya itu mengungkapkan; bahwa pada tanggal 18 Desember 2022, di Kelurahan Pasirlayung, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung, telah berlangsung pemilihan Ketua RW dan Pengurus RW 13. Namun, kata dia, dari tahapan demi tahapan yang sudah diagendakan, dalam pelaksanaannya tidak sesuai, bahkan cenderung dipaksakan.

Jadwal tahapan yang dikeluarkan panitia :

1. Penjaringan bakal calon (Balon), tanggal 7-11 sampai dengan 12 Desember 2022
2. Penetapan Balon, 12 Desember 2022
3. Sosialisasi Balon, 13 sampai dengan 17 Desember 2022
4. Pemilihan calon, 18 Desember 2022
5. Penetapan calon, 18 Desember 2022
6. Penetapan pengurus, 25 Desember 2022
7. Pelaporan, 27 Desember 2022, dan;
8. Pelantikan Ketua RW dan pengurus ditetapkan kelurahan.

Merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Bandung No. 215 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Rukun Tetangga dan Rukun Warga, Pasal 10 ayat (1) butir a:
Warga Negara Indonesia yang telah berusia paling rendah 21 (dua puluh satu tahun) atau pernah menikah dan paling tinggi 65 (enam puluh lima tahun) pada saat pencalonan;

“Pada saat itu, balon sudah ada 3 (tiga) orang, yaitu: Dudi Muhamad Darwin, Anita Syafariah dan Ir. H. Sugeng Winaryanto, MS. Akan tetapi sangat aneh, kenapa pihak panitia malah mengajukan surat permohonan pengecualian persyaratan usia dengan nomor: 12/P3RT-RW/13-Pasla/XII/2022 atas nama Ir. H. Sugeng Winaryanto, MS., yang pada saat pemilihan sudah berusia 68 tahun,” ucap sumber.

Jika mengacu lagi kepada Pasal 10 ayat (2), yang isinya: Dalam hal tidak terdapat warga yang mengajukan calon pengurus RT atau RW, dan/atau warga masyarakat setempat mencalonkan pengurus RT atau RW yang usianya melebihi batas usia 65 (enam puluh lima) tahun, maka ‘panitia pemilihan’ harus menyampaikan permohonan pengecualian persyaratan secara tertulis kepada Lurah, disertai dengan alasan dan pertimbangan. Alhasil, permohonan pun diterima oleh Lurah, pada Senin, 12 Desember 2022.

“Seharusnya, Balon Ketua RW itu hanya 2 (dua) orang, karena yang satunya sudah dianggap gugur dengan Perwal itu,” tandas sumber.

Selain itu, kata sumber; dugaan pelanggaran Perwal Kota Bandung yang dilakukan oleh pihak panitia, di antaranya:
1. Tidak dilakukannya sosialisasi perihal ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perwal
2. Tidak fasilitatif dan akomodatif panitia pemilihan terhadap hak-hak warga/pemilih
3. Tidak netralnya panitia pemilihan, yang diduga lebih adanya keberpihakkan pada salah satu calon
4. Tidak tegas dan tidak komitmennya panitia pemilihan pada aturan dan ketentuan yang termaktub pada Perwal dimaksud, dan diduga memaksakan terhadap salah satu kandidat untuk dapat diterima sebagai calon

Guna menggali keterangan agar informasi yang diserap akurat, JayantaraNews.com pun mencoba mengkonfirmasi Tukiman Karsa Atma, selaku Sekretaris Panitia pemilihan.

Saat dihubungi melalui pesan WhatsAppnya, dan dipertanyakan soal adanya pengangkangan Perwal, ia katakan; “Memang ada gugatan seperti itu Pak. Dan kepada penggugat sudah diklarifikasi, bahwa proses pemilihan RW sudah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan Perwal, namun penggugat menganggap sebaliknya. Itu soal perspektif yang bisa saja berbeda dalam memaknai pasal-pasal tertentu dalam Perwal,” ucapnya.

Ketika dipertanyakan adanya dugaan keberpihakkan ke salah satu calon tertentu, Tukiman pun menepis; “Perihal ada keberpihakkan kepada salah satu calon, saya tegaskan ‘Tidak Ada’,” tandasnya, Kamis (23/3/23).

Disayangkan. Atep Ahmad Yusuf, selaku Lurah Pasirlayung, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya, pada Rabu (22/3/23), dan dipertanyakan keterkaitan kejanggalan tersebut, hingga berita ini ditayangkan tidak memberikan jawaban. (JO JN)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News