HomeLintas BeritaBejat! Diduga Gauli Istri Orang, Oknum Kadus di Kalipucang DiPolisikan!

Bejat! Diduga Gauli Istri Orang, Oknum Kadus di Kalipucang DiPolisikan!

JAYANTARANEWS.COM, Pangandaran

Kepala dusun atau disingkat Kadus, atau lebih dikenal dengan istilah ‘golongan’ untuk di daerah, adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu kepala desa dalam pelaksanaan tugas di wilayahnya. Dalam pengelolaan keuangan desa, kepala dusun berkedudukan sebagai unsur perangkat desa yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa (B/J).

Tentunya, peran mereka pun tidak hanya sebatas penyelenggara pemerintahan dan pelaksana pembangunan saja. Akan tetapi cenderung melakukan pelayanan dan pembinaan, serta pemberdayaan terhadap masyarakat desa.

Tapi apa dikata. Karena nyatanya, masih saja ada oknum Kadus yang menyimpang dari etika. Mirisnya, dia justru mengganggu seorang perempuan yang jelas-jelas sudah bersuami, bahkan diduga melakukan perbuatan ‘zinah’ dengan istri orang dimaksud.

Hal demikian seperti yang terjadi di wilayah Desa Putrapinggan, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran.

Sebut saja NY, salah seorang kepala dusun (Kadus) di wilayah Desa Putrapinggan, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, yang tentunya patut dipertanyakan kesehatan jiwanya.

Berimajinasi bahwa rumput tetangga lebih hijau dan indah dari yang dimilikinya, mungkin atas dasar itulah hingga ‘halusinasi ngeres’ menyelimuti pikirannya.

Ibarat dongeng di sebuah sinetron. Konon katanya, bahwa indikasi dugaan perselingkuhan NY, bukan hanya menimpa seorang kakaknya (RS). Namun juga pernah terjadi beberapa waktu silam menimpa sang adik, yang diketahui kedua kakak beradik itu sudah bersuami.

Adanya laporan pengaduan dari saudara WR (41), warga Desa Putrapinggan, Kecamatan Kalipucang, melalui Media Online JayantaraNews.com, pada Senin (27/3/23), pun langsung direspon Agus Chepy Kurniadi, selaku Pimpinan Umum di media tersebut, yang juga selaku Ketua Lembaga Bantuan Hukum Konsultasi & Kontributor Wartawan wilayah Jawa Barat.

WR yang diketahui mempunyai seorang istri berinisial RS (39), tidak terima atas perlakuan NY (Kadus) yang sudah berselingkuh dengan istrinya. Dugaan perselingkuhan antara NY dengan RS, rupanya bukan hanya sebatas informasi dari para tetanggaya. Namun adanya bukti chatingan dari WhatsApp milik RS yang handphone-nya berhasil diamankan oleh WR selaku suaminya. Bahkan, setelah diinterogasi oleh suaminya, RS mengakui bahwa telah melakukan perbuatan mesum satu kali di belakang rumah (rekaman terlampir). Dari bukti chatingan dan rekaman yang berhasil diamankan suaminya (WR) itu, sudah jelas mengarah ke perbuatan selingkuh, sebagaimana tertera dalam Pasal 284 KUHP.

Pasal 284 KUHP: “Suami istri yang terbukti melakukan perselingkuhan, salah satu yang dirugikan dapat melaporkan pasangannya tersebut melalui kepolisian.” Laporan Pasal 284 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana selama 9 bulan.

Selain itu, perilaku menggoda istri atau suami orang, dapat dikategorikan sebagai perbuatan tidak menyenangkan, dan diatur dalam Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 335 Ayat (1) butir 1 : “Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp4.500 (saat ini Rp4.500.000)”:

“Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.”

Agus Chepy Kurniadi, yang mendapatkan kuasa dari saudara WR, pun segera berkoordinasi dengan Juhen, selaku Kepala Desa (Kuwu) Putrapinggan, guna meminta tanggapannya terkait persoalan yang diduga dilakukan bawahannya. “Kalau saya sih tidak ada keberpihakkan, karena semuanya juga warga Desa Putrapinggan. Namun, jika yang merasa dirugikan mau membuat pelaporan ke aparat penegak hukum, ya sah-sah saja, itu kan hak sebagai warga negara,” katanya.

Hingga berita ini ditayangkan, LBHK-Wartawan Jabar masih terus menelusur, sembari mengawal proses hukum yang sedang berjalan, agar hukum benar-benar bisa ditegakkan. (Tim)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News