HomeLintas BeritaWoww, Fantastis: Inilah Sederetan Harta Kekayaan eks Bupati Cirebon Sunjaya Yang Terjerat...

Woww, Fantastis: Inilah Sederetan Harta Kekayaan eks Bupati Cirebon Sunjaya Yang Terjerat Kasus TPPU

JAYANTARANEWS.COM, Cirebon

Usai menjalani hukuman 5 tahun akibat terkena OTT oleh KPK, kini eks Bupati Cirebon ‘Sunjaya Purwadi Sastra’ sedang menjalani sidang TPPU di Pengadilan Negeri Bandung.

Sidang lanjutan tersebut rencananya akan dilaksanakan pada hari Senin, 10 April 2023, dengan mengundang para saksi. Di antara saksi yang akan dimintai kesaksiannya, adalah; Rahmat Sutrisno, Erus Rusmana, Muhadi, Dede Dudiono, Mohamad Arifin Tantoni, Asep Sutrisno, Imam Fathurohman, Tohari, Adil Dwiyono, Wirya, Murdiyono.

Kesebelas saksi tersebut akan dimintai keterangan dalam persidangan di Pengadilan Negeri, guna memastikan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut.

Inilah sederetan harta kekayaana Sunjaya yang sangat fantastis berbentuk tabungan milyaran rupiah dan tanah di Jabodetabek :
1. Tanah di Desa Cariu, Kecamatan Jonggol Bogor, kurang lebih 50 hektar
2. Tanah di Desa Banyuwangi, Kecamatan Cigudeg, Bogor, kurang lebih 30 hektar
3. Tanah di Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, kurang lebih 3 hektar
4. Tanah di Desa Sukahati, Kecamatan Cibinong, kurang lebih 5000 meter persegi.
5. Tanah di Desa Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, kurang lebih 5000 meter persegi
6. Tanah di Desa Cibenda, Kota Tangerang, Banten, kurang lebih 2000 meter persegi
7. Tanah dan bangunan di Kelurahan Penggilingan Cakung, Jakarta Timur, dan di Kelurahan Cakung Barat Cakung Jakarta Timur, kurang lebih 1 hektar.

Uang tunai di rekening senilai Rp17.448.612.419,00 (tujuh belas milyar empat ratus empat puluh delapan juta enam ratus dua belas ribu empat ratus sembilan belas rupiah), yang terdiri dari  giro dan setara kas lainnya, berupa tabungan senilai Rp9.252.027.419,00 (sembilan milyar dua ratus lima puluh juta dua puluh tujuh empat ratus sembilan belas rupiah).

Namun setelah ditelusuri, harta kekayaan eks Bupati Cirebon tersebut sudah terdaftar di LHKPN sejak tahun 2013, saat Sunjaya hendak mencalonkan diri sebagai Bupati Cirebon.

Hal tersebut dibenarkan oleh Iman Haeman, SH., pengacara Sunjaya dalam kasus TPPU yang kasusnya saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Bandung.

Iman mengatakan, pada 19 Mei 2023, bahwa sebagian tanah dan bangunan ada yang sudah terjual pada saat Sunjaya sudah menjadi Bupati. Terjual tahun 2014, 2015, dan 2018. Adapun uang hasil dari penjualan tanah tersebut dibelikan aset tanah kembali di Cirebon, dan itu bisa ditelusuri di LHKPN, karena memang sudah didaftarkan ke LHKPN sejak 2013. “Ketika klien kami mau maju di Pilkada Kabupaten Cirebon,” paparnya.

Mengakhiri bincangannya, Iman Haeman mengatakan; “Klien kami sebelum jadi Bupati Cirebon, itu memiliki usaha bersama bapak mertuanya, yaitu Pak H. Sukamto, yang punya usaha jual beli tanah dan usaha importir beras di pasar Induk Cipinang dan memiliki 15 toko beras yang bekerjasama dengan rekan-rekan pedagang di pasar induk Cipinang yang datang dari pulau Bangka keturunan China Bangka,” urainya. (Jupri/PS Jhon)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News