HomeLintas BeritaJadi Sorotan! Proyek Padasuka Regency Cimenyan Kab. Bandung Diduga Tidak Kantongi Izin...

Jadi Sorotan! Proyek Padasuka Regency Cimenyan Kab. Bandung Diduga Tidak Kantongi Izin PBG dan SLF

JAYANTARANEWS.COM, Kab. Bandung

Kawasan Bandung Utara (KBU) merupakan wilayah yang berperan penting dalam keberlanjutan hidup di cekungan Bandung atau Bandung Raya. Sayangnya, alih fungsi lahan-lahan di KBU begitu masif. Hal ini lantaran banyaknya persoalan perizinan yang masih tumpang tindih. Imbasnya, lahan kritis di KBU mencapai ribuan hektare.

Berdasarkan data dari Dinas Kehutanan Jabar, bahwa pada tahun 2021, lahan kritis di KBU mencapai 19 ribu hektare, dari total luas lahan KBU yang mencapai sekitar 42.315 hektare. Sementara itu, total lahan kritis yang terjadi di KBB dan KBU mencapai sekitar 77 ribu hektare.

“Anehnya, izin alih fungsi lahan ini diterbitkan oleh kawasan-kawasan yang berada di lingkup KBU. Ini yang menjadi persoalan. Koordinasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten serta dinas terkait, semestina terencana dengan baik. Semua pihak, baik pusat maupun daerah harus duduk bersama untuk mengantisipasi penambahan luas lahan kritis di KBU,” kata Nanang Jaenudin, selaku Ketua Umum Lsm Jaringan Siliwangi Indonesia (JSI).

Nanang juga mengkhawatirkan dampak bencana atas kerusakan yang terjadi di KBU. “Risikonya, jika tidak maksimal sebagai kawasan resapan dan lainnya, akan menyebabkan musibah besar. Dan banjir bisa saja terjadi, karena KBU ini merupakan penyangga,” imbuhnya.

Kami dari Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Siliwangi Indonesia (LSM JSI) dan Forum Komunikasi Anti Korupsi (FORKAS) menyorot keberadaan PT Pesona Jati Mandiri yang diduga membuka proyek Perumahan Padasuka Regency, yang berada di wilayah Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, atau Kawasan Bandung Utara (KBU).

“Dimana PT tersebut diduga sudah melakukan perbuatan melawan hukum berupa alih fungsi, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Kawasan Bandung Utara, sebagai Kawasan Strategis Provinsi Jawa Barat,” ujarnya.

“Dan kami juga mencermati, bahwa keterkaitan dengan pekerjaan atau proyek yang diduga dilakukan oleh PT Pesona Jati Mandiri, belum mengantongi perizinan permohonan bangunan dan gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF),” tandas Nanang Jaenudin.

_Diketahui, bahwa sebelumnya, Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, menggunakan istilah IMB atau Izin Mendirikan Bangunan. Namun peraturan tersebut telah dicabut, sehingga kini istilah IMB tidak lagi digunakan dan diganti dengan PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung_

Sementara itu, Adhie Wahyudi, selaku Ketua Umum Forum Komunikasi Anti Korupsi (FORKAS) pun turut menyikapi persoalan tersebut. Dikatakannya, bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Bandung terkesan sudah melakukan pembiaran di Kawasan Bandung Utara (KBU). “Kenapa demikian? karena perizinan alih pemanfaatan lahan atau IMB/PBG dan SLF itu merupakan kewenangan daerah setempat, atau daerah yang ada di KBU,” tuturnya.

Atas persoalan tersebut, kami dari Aliansi LSM JSI dan FORKAS akan mengawal, mengawasi, dan akan melaporkan pada pihak-pihak terkait, mulai dari tingkat pemerintah pusat, pemerintah daerah dan Aparatur Penegak Hukum (APH), apabila terbukti melanggar hukum.

“Kami juga akan melakukan audiensi dan minta klarifikasi di Kantor DPRD Jawa Barat (Komisi IV), dan mengundang pihak-pihak atau dinas terkait, agar permasalahan pembangunan proyek perumahan Padasuka Regency yang diduga dilakukan oleh PT Pesona Jati Mandiri bisa dituntaskan, ujarnya.

“Karena kami pun mengindikasi adanya kejanggalan pada perusahaan tersebut, dimana adanya dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dengan Pemerintah Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Bandung, yang notabene kawasan tersebut berada di ‘zona merah’. Sementara, Rekomendasi Kawasan Bandung Utara itu dengan mudahnya digelontorkan, tanpa menilai dan menganalisa dampaknya,” pungkas Adhie Wahyudi.

Sementara itu, menyikapi persoalan tersebut, Asep Hermawan, selaku Staf dari Kecamatan Cimenyan yang berhasil dikonfirmasi menyampaikan; “Kalau dibiarkan begitu saja, tanpa pengawasan dari instansi terkait, seperti PUPR, DLH dan dinas lainnya, lantas mau gimana Bandung Utara untuk 5 sampai 10 tahun ke depan. Bandung Utara sudah darurat Tata Ruang,” tuturnya.

“Meski saya bukan leadingnya, tapi saya juga sangat peduli terhadap penyelamatan lingkungan dan alam,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, JayantaraNews.com belum berhasil melakukan konfirmasi ke para pihak, termasuk ke pihak pengembang dimaksud. (red)

BERSAMBUNG…!!!

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News