HomeLintas BeritaWarga Kertawangi Cisarua KBB Berharap, Polemik Jalan Cipeusing Yang Rusak Segera Tuntas

Warga Kertawangi Cisarua KBB Berharap, Polemik Jalan Cipeusing Yang Rusak Segera Tuntas

JAYANTARANEWS.COM, KBB

Jalan merupakan kebutuhan manusia yang sangat penting untuk melakukan aktivitas. Selain, jalan pun merupakan akses transportasi bagi masyarakat, karena sangat berpengaruh pada kegiatan dan aktivitas sehari-hari.

Namun, ada juga jalan rusak yang hingga bertahun-tahun dan seakan terabaikan oleh pemerintahan desa setempat.

Hal demikian seperti yang terjadi di wilayah pemukiman warga RT/RW 03/14, utamanya Jalan Cipeusing, Desa Kertawangi, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat. Dimana, jalan dengan lebar 3 meteran, panjang sekitar 160 meteran itu sangatlah memprihatinkan, dan sudah barang tentu jadi bahan gunjingan. “Lantaran dengan rusaknya jalan itu, sudah banyak yang jadi korban, sampai para pengendara pun pada jatuh,” ungkap warga masyarakat sekitar, ketika diwawancarai JayantaraNews.com, terkait kerusakan jalan dimaksud.

“Warga hanya menginginkan perbaikan, namun sampai saat ini belum juga mendapatkan solusi, baik dari pemerintah desa setempat maupun dari Pemkab Bandung Barat,” imbuhnya.

Alih-alih, polemik terkait jalan pun terendus oleh para awak media yang ada di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB), dan lantas ditembuskan ke Ombudsman. Setelah itu, barulah pihak pemerintahan desa (Pemdes) mengundang semua pihak terkait, untuk hadir guna membahas terkait persoalan kerusakan jalan tersebut.

Musyawarah mengenai jalan rusak, digelar pada hari Senin (29/5/2023), bertempat di rumah salah satu warga Cipeusing RT/RW 13/04 Desa Kertawangi.

Turut hadir dalam musyawarah tersebut, di antaranya; Kepala Desa Kertawangi yang akrab disapa Ewon beserta staf, kepala dusun, Gilang, yang mewakili Dinas PUPR Bandung Barat, pihak Kecamatan Cisarua yang diwakilkan oleh Witarsa, Bhabinkamtibmas Polsek Kertawangi, Babinsa, serta tokoh masyarakat Desa Cipeusing. 

Pada kesempatan tersebut, Ewon menjelaskan, bahwa terkait persoalan jalan, lahannya harus jelas. “Tertulis dari pemilik jika dihibahkan ke warga, agar menjadi aset negara. Kemudian bisa ditindaklanjuti atau diperbaiki dengan menggunakan anggaran Dana Desa (DD). Akan tetapi, jika disampaikan secara lisan saja, maka tidak bisa. Jadi harus ditempuh sesuai prosedur. Dan saya selaku kepala desa akan membantu menyelesaikan masalah ini sesuai prosedur. Tapi jika tidak sesuai prosedur, khawatir ke depannya jadi polemik untuk semua,” ucap Ewon.

Di kesempatan yang sama, Gilang dari PUPR mengatakan; “Setelah kasus ini dianalisis dan dikoordinasikan dengan Dinas PUPR Bandung Barat, ternyata jalan tersebut belum dapat  masuk ke dalam administrasi anggaran daerah, hingga harus ditempuh sesuai prosedur. Pelepasan hak dari pemilik lahan  harus segera diselesaikan, yakni dengan membuat pernyataan, bahwa lahan tersebut sudah dihibahkan untuk akses jalan sebagai kepentingan umum. Maka jika sudah ditempuh sesuai prosedur, untuk tahun 2024 mendatang dapat masuk ke dalam pengajuan anggaran, agar tidak ada penyalahgunaan ataupun penyelewengan anggaran dana desa,” bebernya.

Di lain sisi, Ibu Sian, sebagai ahli waris pemberi hibah, yang juga merupakan salah satu warga masyarakat Desa Kertawangi, menerangkan, bahwa benar lahan tersebut kepemilikan orangtuanya. “Betul. Orangtua saya sudah menghibahkan lahan tersebut sebagai akses jalan yang menjadi kepentingan warga masyarakat RT/RW 03/14, untuk kepentingan umum. Jadi saya sebagai ahli warisnya sudah tidak akan mengambil alih atau mengungkit lagi amanah yang sudah menjadi keputusan mendiang kedua orangtua saya. Dan untuk pengurusan atau kelengkapan administrasi yang sudah ditetapkan oleh aturan pemerintah, saya akan patuh, dan saya kembalikan kepada pemerintahan desa untuk mengurus dan menyelesaikannya. Intinya saya nggak mau ribet, dan tugas saya sebagai anak dari pemberi hibah tinggal tanda tangan,” terangnya. (Nuka/Nur)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News