HomeLintas BeritaKajari Way Kanan Hadiri Sidang Putusan Pidana Mati Atas Kasus Pembunuhan Satu...

Kajari Way Kanan Hadiri Sidang Putusan Pidana Mati Atas Kasus Pembunuhan Satu Keluarga

JAYANTARANEWS.COM, Way Kanan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Way Kanan Dr. Afrillianna Purba, SH., MH., didampingi jaksa penuntut umum (JPU) Dwi Nurul Fatonah, mendengarkan langsung pembacaan vonis terhadap terdakwa Erwinudin alias Wiwin Bin Zainudin di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, Selasa (30/5/2023).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, dalam sidang yang terbuka untuk umum menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa Erwinudin alias Wiwin Bin Zainudin, tanpa ada hal yang meringankan, dengan putusan nomor : 18/Pid.B/2023/PN.Bbu, tanggal 30 Mei 2023.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, bahwa terdakwa Erwinudin alias Wiwin Bin Zainudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana beberapa pembunuhan berencana.

Dengan begitu, majelis hakim telah menjatuhkan putusan pidana kepada terdakwa Erwinudin alias Wiwin Bin Zainudin tersebut dengan pidana mati.

Sementara itu, Kajari Way Kanan, melalui Kasi Intelijen Pujiarto, SH., MH., didampingi Kasi Pidum Arliansyah Adam, SH., menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, yang menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Erwinudin alias Wiwin Bin Zainudin. Oleh karena putusan majelis hakim yang dibacakan telah mengambil alih seluruh pertimbangan hukum dan fakta hukum yang disampaikan dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum.

Dimana, Kejaksaan Negeri Way Kanan telah menyidangkan serta menuntut pidana mati terhadap terdakwa Erwinudin alias Wiwin Bin Zainudin, dan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu juga telah menjatuhkan vonis mati sesuai dengan tuntutan dari penuntut umum dalam sidang sebelumnya, hari Senin, tanggal 15 Mei 2023.

Terkait vonis mati yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, saat ditemui awak media, Kasi Intelijen mengatakan; “Vonis mati yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Blambangan Umpu terhadap terdakwa Erwinudin alias Wiwin Bin Zainudin sudah sesuai rasa keadilan, serta mewujudkan rasa adil bagi masyarakat,” ungkapnya.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Yani, selaku tokoh masyarakat Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, yang sangat mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Way Kanan dan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu. (ibra sanusi)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News