HomeLintas BeritaDiduga Ada Konspirasi & Korupsi, Soal Kerugian Para Nasabah Pasar Cimol Gedebage...

Diduga Ada Konspirasi & Korupsi, Soal Kerugian Para Nasabah Pasar Cimol Gedebage Kota Bandung Diadukan ke Kejagung dan Mabes Polri

JAYANTARANEWS.COM, Bandung

Berawal adanya aduan dari para nasabah yang pernah mendapatkan fasilitas kredit investasi dan kredit modal kerja yang diberikan pada waktu bersamaan oleh Bank BTN Kantor Cabang Bandung Timur, yang tujuannya untuk membeli kios-kios yang ada di pasar Cimol Gedebage dengan sejumlah harga kios yang telah disepakati, belakangan mulai terendus adanya kejanggalan.

Bahkan di sisi lain, banyak juga nasabah lainnya yang mendapatkan fasilitas kredit usaha rakyat (KUR) dari Bank BNI Kantor Wilayah 04 Jawa Barat dengan sejumlah harga kios yang dijual oleh PT Javana Arta Perkasa, yang memiliki tujuan untuk membeli kios-kios sebagai tempat berjualan para nasabah yang berada di Cimol Gedebage.

Alih-alih, atas adanya aduan tersebut, pun langsung disikapi oleh Syaiful Amri, yang juga mewakili para nasabah tersebut.

“Dalam hal ini dan pada faktanya, kami temukan adanya dugaan penggelembungan (mark up) harga sebesar 20% dari nilai harga kios yang telah disepakati dalam perjanjian ini. Sehingga pihak Bank BNI & Bank BTN mencairkan pinjaman untuk para nasabah dengan sebesar harga kios yang sebenarnya (pencairan bank 100% dari harga kios-harga yang disepakati berdasarkan PKS antara PD Pasar dan PT Javana Arta Perkasa adalah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) untuk posisi kios yang berada di tengah, dan Rp66.000.000,00 (enam puluh enam juta rupiah) untuk posisi kios yang berada di hook,” kata Syaiful Amri.

Selanjutnya, kata dia, nasabah tersebut mengalami kemacetan pembayaran (tunggakan pembayaran). “Namun sewaktu nasabah ingin melakukan pembayaran tunggakan kredit, justru pihak ke-tiga (PT Javana Arta Perkasa) yang meminta dan mengambil setoran sampai saat ini. Bahkan, kios-kios tersebut dijual kembali (diperjualbelikan) oleh PT Javana Arta Perkasa tanpa persetujuan para nasabah Bank BNI dan Bank BTN atas kios-kios yang berada di Pasar Cimol Gedebage,” ucapnya.

Adapun, alasan pihak PT Javana Arta Perkasa meminta pembayaran dan pungutan kepada para nasabah pemilik kios, adalah berdasarkan perjanjian kerja sama antara Bank BNI dan Bank BTN dengan PT Javana Arta Perkasa.

“Sementara perjanjian kerja sama yang dimaksud tersebut sampai sekarang tidak bisa diperlihatkan bukti tertulisnya.”

Dikatakan Syaiful, bahwa pihaknya sudah beberapa kali mengadakan audiensi dan pertemuan dengan Bank BTN dan Bank BNI l, terkait permasalahan kredit para nasabah. Pertemuan dan audiensi tersebut dilakukan di Bank BNI, Bank BTN maupun di Kantor OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Regional II Jawa Barat.

“Dari hasil pertemuan dan audiensi tersebut, Bank BNI dan Bank BTN tidak bisa memberikan jawaban yang transparan dan pasti, disertai bukti-bukti yang otentik dari proses pengajuan kredit para nasabah, sampai proses buy back yang dimaksudkan oleh PT Javana Arta Perkasa,” ujarnya.

Intinya, kata dia, dalam beberapa kali pertemuan dengan Bank BNI dan Bank BTN, tidak pernah bisa menjelaskan secara lengkap mengenai proses buy back oleh PT Javana Arta Perkasa terhadap para nasabah. “Padahal, sampai saat ini para nasabah atau yang menyewa kios-kios yang berdagang di Pasar Cimol Gedebage masih dipungut biaya oleh PT Javana Arta Perkasa dengan dalih yang tidak jelas. Maksudnya, apakah setoran tersebut untuk pembayaran cicilan ke bank BNI dan BTN, atau sewa lapak-lapak kios yang berada di Pasar Cimol Gedebage?” ungkap Syaiful heran.

Syaiful katakan, bahwa menurut Bank BNI dan Bank BTN, nasabah yang memiliki kios yang terdapat di Cimol Gedebage, itu seluruhnya telah dihapus dalam sistem pembukuan perbankan.

“Namun berdasarkan fakta yang terdapat di lapangan hingga saat ini, kios yang dimiliki oleh para nasabah tersebut tetap diharuskan membayar uang sewa kios dan juga pengambilan setoran cicilan dari para nasabah yang diambil dan dikumpulkan oleh pihak lain yang dalam kasus ini adalah pihak PT Javana Arta Perkasa. Yang menjadi pertanyaan mendasar, adalah; apakah persyaratan hapus buku sudah sesuai dengan aturan perbankan? dan apakah setelah dihapus buku, tagihan-tagihan pembayaran kepada para debitur masih diperbolehkan? karena nyatanya, hingga saat ini semua uang sewa kios milik nasabah diambil oleh pihak PT Javana Arta Perkasa,” tuturnya.

Di lain sisi, lanjut Syaiful, bahwa Perumda PD Pasar Bermartabat Kota Bandung pernah membuat kerja sama dengan PT Javana Arta Perkasa, yakni terkait perjanjian kerja sama pembangunan, peremajaan dan pengelolaan Pasar Induk Gedebage Kota Bandung. Dalam perjanjian tersebut banyak hal yang diatur, seperti misalnya jangka waktu kerja sama, kontribusi dan kompensasi, hak pihak pertama (PT Javana), hak pihak ke-dua (Perumda PD Pasar Bermatabat Kota Bandung), harga jual tempat berjualan, masa hak pakai tempat berjualan, pembatalan kerja sama, berakhirnya kerja sama, dan lain sebagainya, yang tercantum dalam perjanjian.

“Dalam perjanjian kerja sama tersebut, banyak hal yang dilanggar oleh pihak ke-dua (PT Javana Arta Perkasa). Namun pihak Perumda PD Pasar Bermartabat sebagai pihak yang jelas dirugikan sepanjang informasi yang kami ketahui, tidak melakukan upaya hukum atau upaya lain untuk menuntut ganti kerugian terhadap PT Javana Arta Perkasa. Ini kan aneh,” bebernya.

Atas persoalan tersebut, kami menduga adanya pembiaran oleh Perumda PD Pasar Bermartabat Kota Bandung. “Diduga sudah adanya konspirasi sistematis dengan PT Javana, Perumda PD Pasar Bermartabat Kota bandung, Bank BNI, Bank BTN, yang merugikan keuangan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat termasuk merugikan para nasabah yang berdagang di Pasar Cimol Gedebage,” tandas Syaiful Amri.

Berdasarkan temuan fakta di lapangan, kami menyimpulkan, bahwa pihak Perumda PD Pasar Bermartabat Kota Bandung, PT Javana Artha Perkasa, Bank BNI dan Bank BTN, telah memenuhi unsur Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Jo. tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni;
– Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

– Pasal 3: Setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1000.000.000,00 (satu milyar rupiah)

Bahkan, setelah beberapa kali pihak Lembaga Swadaya Masyarakat Laskar Gema Pembaharuan Indonesia (LSM LGPI), yang juga mendapat aduan dari para nasabah melakukan audiensi dengan Bank BNI, Bank BTN dan OJK, nyatanya tidak ada penyelesaian secara menyeluruh yang dilakukan oleh para pihak dimaksud, terkait kerugian para nasabah. “Padahal, menurut OJK Regional 2 Jawa Barat, bahwa proses pemberian kredit dan pengalihan penagihan kepada PT Javana Arta Perkasa, itu tidak sesuai dengan aturan yang ada. Namun pihaknya juga menyampaikan, bahwa kewenangan untuk melakukan pengawasan dan sanksi bukan kewenangan OJK Regional 2 Jawa Barat.” Demikian disampaikan Ir. Rukiahati Ginting, selaku Kabid Investigasi LSM LGPI, Sabtu (27/5/23).

Mewakili lembaganya, Rukiahati, berharap, agar pemerintah, aparat penegak hukum maupun perbankan, bisa dan mau menyelesaikan permasalahan yang ada secara sebenarnya, dan dengan tidak melindungi para penjahat yang nyata dan jelas merugikan negara, pemerintah dan masyarakat.

“Untuk ini, kami dari Lsm LGPI dan atas nama nasabah BNI dan BTN, sekaligus Tupoksi kami sebagai kontrol sosial, meminta kepada Perumda PD Pasar Bermartabat Kota Bandung, DPRD Kota Bandung, Bank BNI, Bank BTN Cabang Bandung Timur, OJK Divre 2 & OJK Pusat, termasuk Bareskrim Polri dan Kejagung, untuk segera menindaklanjuti atas pengaduan yang telah kami sampaikan, baik secara langsung dalam bentuk audiensi resmi ataupun dalam bentuk surat laporan resmi,” tegas Ir. Rukiahati Ginting, Kabid Investigasi LSM LGPI. (Tim JN)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News