JAYANTARANEWS.COM, Jakarta
Kembali, Kantor Hukum Kujang Lodaya Siliwangi untuk yang ke sekian kalinya menghadiri Sidang Perdata Gugatan Pembatalan Akta terhadap oknum Notaris berinisial DS, dengan No.139/PDTG/2023, di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin, 11 September 2023.
Sidang kali ini diagendakan mendengarkan keterangan 2 (dua) orang saksi fakta yang dihadirkan dari pihak tergugat, yaitu sdr. Jhon Hilmi dan sdr. Ahmad Yani, dimana keduamya merupakan alumni ITB. Saksi pertama sdr. Jhon Hilmi mengetahui/mengikuti sampai di kepengurusan tahun 2016. Adapun sdr. Ahmad Yani mengetahui/mengikuti sampai tahun 2021.
Baca berita-berita terkait:
- – Kuasa Hukum Tergugat Mendadak Pergi, Sidang Terkait Gugatan Perdata Terhadap Oknum Notaris DS di PN Tangerang Ditunda
- – Kantor Hukum Kujang Lodaya Siliwangi Kecewa, Kuasa Hukum DS Tak Tepat Waktu, Sidang Keterangan Saksi Ahli Berjalan Deadlock
- – Terkait Gugatan Perdata di PN Tangerang, Kantor Hukum Kujang Lodaya Siliwangi Hadirkan Saksi Ahli
- – Soal Gugatan Pembatalan Akta, Kantor Hukum Kujang Lodaya Siliwangi Hadirkan Saksi Ahli Dr. Ir. Sari Wahyuni, SH., MH., MKn., MSc
- – Keterangan 2 Saksi dari Tergugat di PN Tangerang, Kantor Hukum Kujang Lodaya Siliwangi Menilai ‘Tidak Sesuai Fakta’
“Ini saksi dari pihak tergugat, saksi ini sdr. Jhon Hilmi dan Ahmad Yani, kita hadirkan dalam persidangan,” kata kuasa hukum tergugat saat dimulainya persidangan.
Dalam persidangan tersebut, saksi pertama Jhon Hilmi juga menjelaskan terkait terjadinya kongres luar biasa (KLB) yang diketuai oleh Ahmad Sarbini, dimana perkumpulan ITB mengukuhkan kongres KLB.
Sdr. Jhon Hilmi juga menjelaskan di hadapan majelis hakim, tentang terjadinya proses kongres dan disusul adanya kongres luar biasa (KLB), yang menurutnya sebagai saksi fakta terjadinya kongres KLB.
Akan tetapi, penulis melihat hal yang janggal, karena berbeda dari statement awal, bahwa saksi pertama hanya mengikuti/mengetahui sampai tahun 2016.
Saksi ke dua, yaitu Ahmad Yani, dimana dalam penjelasannya ikut hadir dalam pembuatan akta di Notaris DS dan menjelaskan kepada majelis hakim, terkait dirinya yang juga sebagai pendiri hingga keterkaitannya dalam membuat Akta Notaris kepada Notaris DS, hingga terjadinya Gugatan Pembatalan Akta pada PN Tangerang ini. Sdr. Ahmad Yani mengatakan tidak membawa pendiri yang lainnya dan tidak membawa akta awal yang asli dalam mengajukan pembuatan akta kepada Notaris DS dan tidak memiliki rekomendasi dewan pengawas.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat dari Kantor Hukum Kujang Lodaya Siliwangi, advokat Yudi Hilmansyah, SH., menjelaskan pada keterangan dari 2 (dua) orang saksi. Menurutnya, persidangan pada hari ini cukup menarik, dimana dari pihak tergugat menghadirkan saksi fakta yang hampir tidak berhubungan langsung dengan proses pembuatan akta tersebut. Oleh karena itu kami menilai, saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum tergugat, menurutnya kurang tepat sebagai saksi yang melihat dan mendengar langsung peristiwa proses pembuatan akta tersebut. Ia juga menilai, kuasa hukum tergugat kurang cermat dan berhati-hati dalam menghadirkan saksi fakta.
Selanjutnya, dari keterangan saksi fakta Ahmad Yani yang mengatasnamakan sebagai pendiri dalam pembuatan Akta Kongres (KLB) ke Notaris DS, yang sedang kami gugat, disinyalir tanpa mengabarkan ke pendiri lainnya yang terdaftar di dalam akta tersebut.
Hal senada juga diungkapkan oleh Advokat Ir. Herry Kasymir, ST., SH., MH., CIM., CLA. Yang menarik pada sidang hari ini, saksi fakta pertama yang merupakan alumni ITB, dimana saksi ini hanya mengikuti/mengetahui sampai masa kepengurusan tahun 2016. Ia juga menegaskan kepada saksi, bahwa obyek gugatan kami adalah akta yang diterbitkan oleh Notaris DS. Sehingga, dari kesaksian pun tidak perlu melebar kemana-mana, sampai pihak kuasa hukum tergugat pun saling bertanya jawab kepada saksi cukup seru, dan terlihat saksi dengan kuasa hukum tergugat seolah tidak ada kesamaan pendapat dalam persidangan.
Di sisi lain, majelis hakim bertanya kepada saksi fakta Jhon Hilmi juga kepada Ahmad Yani dalam waktu yang berbeda, dengan satu pertanyaan yang sederhana. “Jadi, yang diakui oleh Negara, kepengurusan Kongres Nasional dengan Ketua Gembong Primajaya, atau KLB dengan Ketua Umum Ahmad Sarbini?” tanya hakim.
Simak juga :
Kantor Hukum Kujang Lodaya Siliwangi : Keterangan 2 Orang Saksi Dari Tergugat DS, Keluar Dari Obyek Gugatan !
Dalam paparannya, saksi fakta tidak jelas menjawab pertanyaan majelis hakim, sehingga hakim ketua pun menegaskan; “Yang diakui oleh Kemkumham yang mana?” dan dijawablah oleh saksi; “Yang diakui oleh Kemenkumham adalah kepungurusan Gembong Primajaya, dari hasil Kongres Nasional.

“Kesimpulannya, keterangan dari 2 (dua) orang saksi dari tergugat, menurut pendapatnya, bahwa majelis hakim sudah bisa menilai kesaksian yang diutarakan, dan hal tersebut sudah dapat dikatakan keluar dari obyek gugatan. Sepatutnya, pihak tergugat dalam hal ini menghadirkan saksi fakta dari kongres luar biasa (KLB) yang juga turut serta menghadap Notaris DS dalam proses penerbitan akta yang menjadi obyek gugatan,” tutupnya. (Red)
Sumber : Kantor Hukum Kujang Lodaya Siliwangi