HomeLintas BeritaLSM BAN: Laporan BPK RI, Dinas PUTR Kab. Bandung Belum Setor Kelebihan...

LSM BAN: Laporan BPK RI, Dinas PUTR Kab. Bandung Belum Setor Kelebihan Bayar 700 Juta Lebih ke Kas Daerah

0Shares

JAYANTARANEWS.COM, Kab. Bandung

Melalui Jayantara News, Yunan Buwana, selaku Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Baladhika Adhyaksa Nusantara (BAN), menyampaikan rilisnya, terkait hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jawa Barat, pada Tahun Anggaran 2022, di Kabupaten Bandung. Dimana diketahui adanya temuan kelebihan bayar yang belum disetor ke kas daerah, Senin (18/9/23).

Kelebihan bayar tersebut terdiri atas 19 paket pekerjaan Belanja  Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan sebesar Rp1.555.495.218,67. Sedangkan yang sudah disetorkan ke kas daerah senilai Rp816.573.379,23. “Hingga kami terima laporan, hasil audit BPK RI Perwakilan Jabar masih tercatat ada sisa senilai Rp738.921.839,44 yang belum disetorkan ke kas daerah,” ungkapnya.

Atas hal tersebut, kami dari LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara mempertanyakan fungsi pengawasan dari Kepala Dinas PUTR dan Bupati Bandung yang telah direkomendasikan oleh BPK RI Perwakilan Jabar, agar segera menagih kelebihan bayar tersebut kepada 5 perusahaan yang belum menyetorkan ke kas daerah.

“Kami berharap, sisa kelebihan bayar tersebut segera disetorkan ke kas daerah. Dan bila hal tersebut ternyata belum ada, maka kami akan melaporkan dugaan kerugian negara tersebut ke kejaksaan,” tegas Yunan. (red)

0Shares
Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News