JAYANTARANEWS.COM, Kab. Bandung
Ketua Umum LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara (BAN), Yunan Buwana, menyampaikan rilis melalui JayantaraNews.com, atas hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jawa Barat pada Tahun Anggaran 2022 di Kabupaten Bandung, bahwa diketahui ada temuan kelebihan bayar yang belum disetor ke kas daerah.
Kelebihan bayar tersebut terdiri atas 2 (dua) paket pekerjaan, yakni; pekerjaan rehab gedung Kantor Sekwan sebesar Rp54.884.557,29, dan pekerjaan pembangunan RSUD Kertasari sebesar Rp850.353.623,00.
“Jadi total kekurangan yang belum disetor ke kas daerah atas 2 (dua) pekerjaan tersebut senilai Rp905.238.180,50,” ujar Yunan Buwana, Selasa (19/9/23).
Atas hal tersebut, kami dari LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara mempertanyakan fungsi pengawasan dari Kepala Dinas PUTR dan Bupati Bandung yang telah direkomendasikan oleh BPK RI Perwakilan Jabar, agar segera menagih kelebihan bayar tersebut kepada 2 (dua) perusahaan yang belum menyetor ke kas daerah.
“Kami berharap sisa kelebihan bayar tersebut segera disetorkan ke kas daerah. Bila hal tersebut ternyata belum adanya tindak lanjut, maka kami akan melaporkan dugaan kerugian negara tersebut ke kejaksaan,” tegas Ketua Umum LSM BAN, Yunan Buwana. (red)