JAYANTARANEWS.COM, Ciamis
Pemberhentian Ustadz Jajang Munawar, salah satu Petugas Pembantu Pelayanan Urusan Keagamaan Desa/Kelurahan (P3UKDK) oleh Kepala Desa Mangkubumi, Kecamatan Sadananya, Kabupaten Ciamis, dinilai melanggar norma agama dan istiadat setempat, sebagaimana tercantum pada Pasal 11 ayat (2) point e.
Namun menurut keterangan Kepala Desa Mangkubumi, bahwa tindakan pemberhentian Ustadz Jajang Munawar sudah sesuai Pasal 11 ayat (2) huruf e, dan atas desakan masyarakat serta hasil musyawarah, Selasa (19/9/23).
Kejadian tersebut, kata Kepala Desa Mangkubumi, berawal dari adanya foto syur Ustadz Jajang Munawar bersama seorang perempuan yang tersebar di group medsos, hingga jatuh ke tangan dirinya, dan berakhir dengan pengeluaran SK Kepala Desa Mangkubumi nomor 13 tahun 2023, tentang Pemberhentian P3UKDK atas nama Jajang Munawar.
Sementara, menurut pengakuan Jajang Munawar, bahwa foto yang beredar di group tersebut merupakan foto lama, sekitar tiga tahun yang lalu. Pemberhentian terhadap dirinya sebagai P3UKDK tanpa melalui prosedur sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 11, dimana tercantum, bahwa pemberhentian P3UKDK:
– a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun
– b. berhalangan tetap
– c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai P3UKDK
– d. ditetapkan sebagai terdakwa atau terpidana, dan;
– e. melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma istiadat setempat.
Secara terpisah, Ketua Asosiasi Pembantu Penghulu (APP) Kabupaten Ciamis Tata, SH., MH., ketika dikonfirmasi JayantaraNews.com, pada Senin (18/9/23), membenarkan adanya pemberhentian terhadap Ustadz Jajang Munawar oleh Kepala Desa Mangkubumi, yang dinilai tidak memenuhi syarat. “Bahkan, kami pun merasa dilangkahi, karena Kepala Desa Mangkubumi tidak memberikan tembusan kepada APP,” ungkap Tata.
Selain itu, kata Tata, sebelum pemberhentian itu harus ada rekom melalui kasi pelayanan desa/kasi pelayanan pada kelurahan, Ketua LMP, Ketua PBD dan Ketua MUI desa/kelurahan.

Tata pun sebagai Ketua Asosiasi Pembantu Penghulu (APP) Kabupaten Ciamis, meminta kepada dinas, instansi dan lembaga terkait agar meninjau ulang terhadap keputusan Kepala Desa Mangkubumi, atas pemberhentian Ustadz Jajang Munawar yang diduga telah melanggar Perbub Pasal 11 ayat (2) huruf e. (BS)