JAYANTARANEWS.COM, Bandung
Setelah dilakukan tak kurang dari 5 (lima) kali pemanggilan, akhirnya anggota Pokja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) ‘Regi Artaputrawan, ST.,MM’., dijebloskan ke penjara Rutan Kelas I oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, atas dugaan gratifikasi dan pengaturan/pengkondisian pemenang tender proyek.
Hal tersebut terungkap pada hari Jumat, tanggal 9 Agustus 2024. Dimana mulai dilakukannya penyidikan pada tanggal 10 Juli 2024, langsung dilakukan penggeledahan di Kantor UKPBJ Kota Bandung dan di beberapa tempat lainnya, sesuai Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, nomor : Print-1851/M.2.10/Fd.2/072024, tanggal 10 Juli 2024, dan saat ini sudah dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka Regi Artaputrawan.
Diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo, didampingi Kasi Intel Wawan Setiawan, Kasi Pidsus Rida Nurul Ihsan dan Kasi PB3R Suparman, kepada awak media mengatakan, bahwa pihaknya pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2024, telah melakukan penahanan terhadap tersangka Regi Artaputrawan, ST., MM.
“Pada hari ini Jumat tanggal 9 Agustus 2024, berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang cukup, Tim Penyidik Kejari Kota Bandung telah meningkatkan status penyidikan umum ke penyidikan khusus, telah menetapkan seorang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi proses tender pengadaan barang dan jasa di UKPBJ Kota Bandung,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo, Jumat, 9 Agustus 2024.
Penahanan tersebut berdasarkan nomor : Print/225/M.2.10/Fd.1/08/2024 tertanggal 9 Agustus 2024.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, kepada tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat PTPK, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2020 tentang PTPK.
Selesai pemeriksaan atas tersangka Regi Artaputrawan, Tim Penyidik menggiringnya menuju mobil tahanan dan diantar ke Rutan Kelas I Kebonwaru Kota Bandung.
Usai tersangka digiring ke Rutan, Subet Siregar, SH., selaku Penasehat Hukum Regi Artaputrawan, kepada awak media mengatakan, bahwa tersangka akan mengungkap kasus gratifikasi di lingkungan UPBJ Kota Bandung secara transparan.
“Saya sudah arahkan kepada Regi agar membongkar kasus tersebut, karena diduga semua Pokja di UKPBJ terlibat, termasuk pimpinan di UKPBJ Pemkot Bandung. Minggu depan akan diungkap oleh Regi,” ujar Subet.
Sebelumnya, Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bandung melakukan penggeledahan di Kantor Unit Kerja Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa disingkat UKPBJ dan kediaman anggota Pokjanya pada tanggal 10 Juli 2024 sudah masuk dalam tahap penyidikan. Kegiatan penggeledahan tersebut akibat adanya dugaan pengaturan sejumlah proyek lelang oleh oknum Pokja inisial Reg, Rez, serta oknum lainnya sudah menyita sejumlah barang bukti.
Penggeledahan itu dilakukan setelah kejaksaan mencium adanya dugaan pengaturan proyek. Dari hasil tindakan penggeledahan, petugas Kejari menyita sejumlah dokumen, laptop hingga HP milik anggota Pokja Balap Kota Bandung berinisial R dan R.
Selain melakukan penggeledahan, menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, mengatakan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bandung telah memeriksa sebanyak 25 (dua puluh lima) orang saksi. (Red- Nana JN)