JAYANTARANEWS.COM, Depok
Diduga, ada oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok bermain di atas lahan seluas 1,726 hektare, yang berlokasi di Jalan Margonda Raya No. 305 RT/RW 01/12 Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Kota Depok.
“Tanah itu adalah milik Wiryo Martono, berdasarkan akta jual beli dari alm. Drs. H. Sumarsono (mantan Camat Beji), tapi kenapa dijual oleh Like Siti Wulandari, SH., selaku Notaris tanpa sepengetahuan kami sebagai kuasa hukum.” Demikian dikatakan Muhamad Adzan, SH., MH., Mkn., selaku Penasehat Hukum Wiryo Martono, kepada wartawan di lokasi, Sabtu (10/8/24).
Mengenai masalah hukum, kata dia, kami sudah tempuh. Dan hasil putusan Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung, berdasarkan kasasi dan peninjauan kembali (PK) atas perlawanannya kepada klien kami Wiryo Martono dan gugatannya ditolak sampai tingkat PK. “Ahli waris alm. Sumarso mantan Camat Beji telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap putusan kasasi dan PK,” tandasnya.
Dikatakan Adzan; “Terkait penjualan lahan klien kami ini, ada dugaan keterlibatan oknum BPN Kota Depok dengan mengeluarkan sertifikat. Padahal sudah ada surat putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, namun kenapa BPN Kota Depok tidak mengindahkan putusan tersebut,” ujarnya.
Selain itu, Adzan juga menduga ada oknum aparat penegak hukum (APH) yang bermain, yakni dengan membuat surat kehilangan atas dasar laporan alm. Drs. H. Sumarso (bukti terlampir).
Selintas terjadi kerancuan saat di lokasi. Dimana etika pihak Wiryo Martono bersama penasehat hukumnya ingin masuk ke lokasi obyek, akan tetapi pintu gerbang yang terbuat dari besi itu digembok oleh pihak Like Siti Wulandari.
‘Pak, tolong buka pintunya!’ seru orangnya Wiryo Martono. Sementara yang di dalam, seorang lelaki penjaga rumah menjawab; ‘Tunggu, saya bilang dulu sama Pak Nur,” katanya.
Setelah menunggu beberapa jam, namun pintu gerbang tak juga dibuka oleh lelaki penjaga rumah tersebut.
Kebetulan ada yang menelepon dan melaporkan ke pihak Polsek Beji. Hingga tak selang berapa lama, Babinsa dan Unit Reskrim dari Polsek Beji pun datang untuk melihat lokasi atas laporan warga.
Sementara pihak penasehat hukum Wiryo meminta tolong kepada aparat kepolisian Beji untuk membuka pintu gerbang dan mengeluarkan orang yang menggunakan rumah tersebut. “Karena atas dasar apa mereka tinggal di tempat milik Wiryo Martono yang sudah ada putusan hukum secara inkrah,” tegas Adzan.
Tak lama kemudian, Daru, dari pihak kuasa hukum Like Siti Wulandari datang ke lokasi menemui kuasa hukum Wiryo Martono. ”Saya dari kuasa hukum Bu Like Siti Wulandari,” kata Daru, sembari menghampiri Muhamad Adzan, kuasa hukum Wiryo Martono.
”Persoalan ini sudah di PTUN kan, termasuk BPN Kota Depok,” ucap Daru.
Adapun, terkait plang yang bertuliskan putusan hukum dan ditutup oleh tulisan dari pihak Like Siti Wulandari selaku Notaris, Adzan pun membantah. “Urusan ini tidak ada kaitannya dengan PTUN. Karena sudah ada keputusan dari Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi, dan telah inkrah,” cetus Adzan, sambil menunjukan surat putusan Pengadilan ke Daru, penasehat hukum Like Siti Wulandari.
“Jadi, bapak jangan memutarbalikan fakta yang telah berdasarkan putusan hukum. Sebab kami memegang data asli yang lengkap,” ulas Adzan.
Meski kedua belah pihak sempat berargumentasi, namun Daru, selaku penasehat hukum dari pihak Like Siti Wulandari, memohon, agar dilakukan mediasi lagi. Hingga mereka pun bersepakat akan mengadakan pertemuan yang telah disepakati bersama.
Diketahui, bahwa Akta Jual Beli No. 46/01/II/Depok, tertanggal 23 Februari 1995, dengan Notaris Muchammad Said Bogor, ditandatangani oleh pihak pertama Drs. H. Sumarso dan pihak ke II, Drs. Wiryo Martono, sekaligus disaksikan oleh Joe Syafril dan Sarwono. (Tim)