HomeSeputar JabarMoU Pemkab Pangandaran & Desa Soal Asset, KPD: Itu Langgar Konstitusi

MoU Pemkab Pangandaran & Desa Soal Asset, KPD: Itu Langgar Konstitusi

MoU Pemkab Pangandaran & Desa Soal Asset, KPD: Itu Langgar Konstitusi

IMG_20190101_231747

JayantaraNews.com, Pangandaran

Beredarnya MoU tentang pemanfaatan penggunaan asset desa secara sepihak antara para kepala desa dan Pemerintah Daerah Pangandaran, telah menimbulkan kegaduhan dan menjadikan polemik di berbagai kalangan lapisan masyarakat, salah satunya dari Komunitas Pegiat Desa (KPD) Kabupaten Pangandaran.

Aktivis KPD, Herry menyatakan, bahwa Pengelolaan Asset desa harus sesuai dengan Permendagri No 1 Tahun 2016 Bab II tentang pengelolaan pasal 3 dan 6 adalah bertujuan untuk sebesar – besarnya dikelola oleh masyarakat desa dan untuk kesejahteraan masyarakat desa,” tegasnya, Selasa (1/1/19).

Sementara, dalam dokumen MoU yang menurut kabar adalah sebagai dasar Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Pangandaran, Pemanfaatan asset desa berupa pinjam pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf (b), hanya dilakukan oleh Pemerintah Desa dengan Pemerintah Desa lainnya serta Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan dalam Pasal 10 poin 1 huruf (a) juga dijelaskan, bahwa pemanfaatan kekayaan desa berupa sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf (a) dilakukan atas dasar : menguntungkan desa, berdasarkan prakarsa Pemerintahan Desa melalui forum muswarah desa sebagaimana diperkuat dalam Permendagri No 113 Tahun 2014 tentang ketentuan Teknis Peraturan Desa.

Menanggapi pasal klausul yang tertera dalam MoU tersebut, dimana menyatakan bahwasannya pemerintah daerah adalah selaku pihak pertama yang mengajukan MoU terkait optimalisasi pengelolaan asset desa, dan Pemerintah Desa sebagai pihak kedua.

Menurut Herry,” Hal itu adalah jelas melanggar konstitusi yang terdapat dalam Undang Undang No 6 Tentang Desa, PP 47 tentang Penjabaran atas UU Desa No 6, dan Permendesa No 1 tentang Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul,” tandasnya.

Lebih lanjut Herry mengatakan, bahwa seyogyanya jika Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran berkehendak untuk turut serta menginventarisir asset yang ada di desa dalam rangka penataan dan optimalisasi pengelolaan asset desa dengan tujuan untuk meningkatkan sarana dan kepentingan umum. Maka, alangkah bijaksananya jika sebelum pasal klausul itu dibuat, hendaknya pemerintah daerah mensosialisasikannya terlebih dahulu terhadap seluruh jajaran stakeholder Pemerintahan Desa.

” Sehingga, dapat dimusyawarahkan ditingkat desa bersama BPD serta elemen kepentingan yang ada di desa guna membahas kebijakan yang akan diterbitkan oleh pemerintah daerah tersebut, agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat, khususnya pemerintah desa selaku pemangku kebijakan yang langsung berhubungan dengan masyarakatnya,” tutup Herry. (Ch/JN)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News