HomeNewsPasca Putusan MK, KPU SERGAI Lantik PPK

Pasca Putusan MK, KPU SERGAI Lantik PPK

Pasca Putusan MK, KPU Sergai Lantik PPK

IMG-20190104-WA0217

JayantaraNews.com, Sei Rampah

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serdang Bedagai melantik 34 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pasca putusan MK nomor 31/PUU-XVI/2018 untuk menyelenggarakan Tahun Pemilu 2019 mendatang, Rabu (2/1) di Aula KPU Sergai.

Turut hadir dalam pelantikan tersebut, Komisioner KPU Sergai Bayu Afriyanto, Misriani, Fuad Hasan Lubis, Ardiansyah Hasibuan, Anggota Bawaslu Sergai, El Suhaimi dan seluruh PPK yang dilantik serta Sekretariat KPU Sergai.

Ketua KPU Sergai Erdian Wirajaya, S.Sos kepada wartawan mengatakan, bahwa Pelantikan ini menindaklanjuti dari keputusan MK Nomor 31/PUU-XVI/2018 terkait penambahan 2 orang PPK. Dengan bertambahnya penyelenggara, semoga semakin memaksimalkan kinerja, sehingga seluruh tahapan Pemilu 2019 berjalan lancar dan sukses, kata Erdian.

Para peserta anggota PPK yang dilantik sebanyak 34 orang dari 17 kecamatan, mengenakan pakaian baju putih tangan panjang dan celana panjang warna hitam. Pelantikan ditandai dengan membacakan sumpah dan janji yang dipandu langsung Erdian Wirajaya Selaku Ketua KPU serta disaksikan rohaniawan Islam dan Kristen.

Erdian juga berharap kepada anggota PPK yang baru dilantik, agar dapat bekerjasama dengan rekan PPK yang sudah ada dengan mengikuti dan peraturan yang menjadi pegangan setiap penyelenggara Pemilu 2019. “ Semoga dapat bekerjasama dengan PPK, PPS yang sudah ada dan juga Bawaslu di setiap tingkatan, sehingga proses seluruh tahapan dapat dilaksanakan secara optimal dengan sasaran suksesnya penyelenggaraan Pemilu 2019,” tandas Erdian.

Salah satu anggota PPK asal Kecamatan Pegajahan Gunawan Bakti mengatakan kepada awak media, merasa bersyukur dengan ditambahkannya anggota PPK, yang semula hanya 3 orang, kini menjadi 5 orang. Dengan demikian, pekerjaan akan semakin ringan dan bisa memaksimalkan pekerjaan kami nanti, tutupnya. (Ayu JN)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News