HomeBandung RayaSatpol PP Kab Bandung Segel Pembangunan RS Di Majalaya

Satpol PP Kab Bandung Segel Pembangunan RS Di Majalaya

Satpol PP Kab Bandung Segel Pembangunan RS Di Majalaya

IMG-20190121-WA0313

JayantaraNews.com, Kab Bandung

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung dan Kecamatan Majalaya, melakukan penyegelan terhadap pembangunan yang rencananya untuk pembangunan rumah sakit swasta di Jalan Raya Laswi Ciwalengke, Desa Padamulya, Kecamatan Majalaya, Senin (21/01).

Pembangunan yang masih dalam tahap pengurugan itu, resmi dihentikan dan disegel, karena diduga belum mengantongi izin pendirian dan Amdal.

Menurut Kasie Gaperundagda SatPol PP (Oki) saat dimintai keterangannya mengatakan,” Penyegelan ini dilakukan karena dalam tahap perizinannya belum keluar, dan izin Amdalnya pun belum ada, maka dengan pertimbangan itulah, kami harus menyegel sementara pengerjaan pembangunan ini,” jelasnya.

Masih menurut Oki,” Ini jelas pelanggaran, karena izinnya pun masih nol, jadi dalam tahap penyelesaian izinnya pun belum keluar, dan harus ada perubahan, sedangkan pengerjaannya masih terus berlanjut, ini kan pelanggaran,” ungkap Oki, selaku Kasie Gaperundagda SatPol PP Kabupaten Bandung.

Pembangunan rumah sakit swasta yang menurut rencana akan dibangun 4 lantai itu, rencana awalnya akan dibangun di atas tanah selebar 9000 M2, namun pada kenyataannya, rumah sakit swasta itu akan dibangun di atas tanah 11.000 M2. Sedangkan dalam pembuatan izinnya, hanya 9.000 M2. Maka dari itu, dengan adanya perluasan pembangunan itu, maka izin pun harus segera diperbaiki dan segera dibuatkan.

Dengan dilakukannya penyegelan oleh SatPol PP Kabupaten Bandung, diharapkan memiliki bangunan rumah sakit swasta untuk segera membuatkan izin pendirian bangunan dan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).

Selain itu juga, SatPol PP Kabupaten Bandung menginstruksikan agar mengeluarkan alat berat berupa beco dari lokasi, kepada para pegawainya.

IMG-20190121-WA0312

Sedangkan pemiliknya sendiri tidak ada di lokasi dan hanya ada beberapa orang pekerja saja, dan tidak bisa berbuat apa – apa, selain pasrah dan mengeluarkan alat berat dari lokasi pengurugan.
” Saya akan membuka segel, bila izin – izinnya telah ditempuh dan telah beres seluruhnya, dan saya berharap pengusaha dan pemilik pembangunan rumah sakit ini, sesegera mungkin menyelesaikan perizinannya. Maka dari itu, bila suatu saat perizinan belum selesai dan pekerjaan dilanjutkan, maka segera laporkan kepada SatPol PP yang ada di Kecamatan Majalaya. Nanti saya akan tindaklajuti secara hukum. Ya mudah – mudahan saja proses pembuatan perizinannya selesai dalam waktu sesegera mungkin, supaya pekerjaan bisa dilanjutkan kembali,” jelas Oki. (Asep Setiawan)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News