HomeBandung RayaKarena Trouble, Kembali SatPol PP Kab Bandung Segel Bangunan RS Di Majalaya

Karena Trouble, Kembali SatPol PP Kab Bandung Segel Bangunan RS Di Majalaya

Karena Trouble, Kembali SatPol PP Kab Bandung Segel Bangunan RS Di Majalaya

IMG-20190123-WA0011

JayantaraNews.com, Kab Bandung

Setelah penyegelan pada Senin (21/01), mengalami trouble karena adanya berbagai hal, dan salah satunya masih adanya alat berat dalam lokasi pembangunan itu, maka SatPol PP Kabupaten Bandung memberikan toleransi untuk mengeluarkan dan memperbaiki alat berat yang rusak.

Baca berita terkait:

Satpol PP Kab Bandung Segel Pembangunan RS Di Majalaya – http://jayantaranews.com/2019/01/satpol-pp-kab-bandung-segel-pembangunan-rs-di-majalaya/

Selasa malam (22/01), sekitar pukul 22.30, SatPol PP Kabupaten Bandung Bidang Penegakan Perundang – undangan Daerah (Gakperundagda), melakukan penyegelan secara permanen dengan memasang sticker segel dan gembok segel.

IMG-20190123-WA0009

Penyegelan penghentian pengerjaan terhadap pembangunan yang rencananya untuk rumah sakit swasta yang akan dibangun di atas tanah seluas 11.000 meter persegi itu, dikarenakan dalam pembangunannya belum mengantongi izin, salah satunya izin lokasi bahkan izin – izin yang lainnya. Dengan alasan itulah, SatPol PP Kabupaten Bandung menyegel bangunan RS tersebut.

Dalam penyegelan pembangunan RS swasta yang berada di Jalan Raya Laswi Ciwalengke Desa Padamulya, Kecamatan Majalaya, berjalan dengan kondusif dan pengusaha pun dengan legowo merelakan penghentian pengerjaan dalam batas waktu yang tak terbatas, sampai pembuatan perizinannya selesai.

Menurut Kabid Gakperundagda Oki mengatakan,” Ini penyegelan bersifat sementara, sampai pemiliknya melakukan pembuatan periziniannya. Bila dilihat dari luas lahanya adalah 11.000 meter persegi, jadi harus menggunakan izin lokasi, Amdalnya harus ada, sedangkan ini izinnya nol, tidak mengantongi izin sama sekali,” jelas Oki.

Menurutnya,” Saya tidak mempersulit dalam hal pembangunan, namun pengusaha seharusnya mengikuti aturan main, perizinan itu harus ditempuh dulu sebelum pelaksanaan pembangunan dilaksanakan.

Untuk itu, kepada pengusaha yang mempunyai bangunan ini (rumah sakit-red), silahkan tempuh dulu perizinannya, kalau sudah beres ya silahkan lanjutkan kembali pembangunannya,” ungkap Oki.

Kini, pembangunan sudah terhenti dan segel sudah dipasang, maka aktivitas pembangunan harus berhenti sementara waktu, dan tidak boleh ada yang berusaha untuk melepas segel maupun membongkar segelnya.
” Kalau pun ada yang merusak atau membongkar paksa segel yang telah dipasang, saya tidak segan – segan akan menuntut secara hukum, dengan melaporkan pengusaha kepada yang berwajib dan mempidanakannya”.

” Selain itu juga, saya berharap kepada pengusaha agar kooperatif dan menjalankan sesuai prosedur yang berlaku di Kabupaten Bandung. Silahkan tempuh perizinan. Misalkan sudah beres perizinannya, maka segelpun akan dibuka,” papar Kabid Gakperundagda SatPol PP Kabupaten Bandung Oki.
(Asep Setiawan)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News