HomeSeputar JatengAkhmad Muqowam Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan Ke Pendamping Desa Se Kab Semarang

Akhmad Muqowam Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan Ke Pendamping Desa Se Kab Semarang

Akhmad Muqowam Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan Ke Pendamping Desa Se Kab Semarang

IMG-20190318-WA0310

Ket Foto: Akhmad Muqowam (tengah) Wakil Ketua DPD RI didampingi Lukman Sulistyo (kiri) Koordinator Pendamping Desa Kabupaten Semarang dan Afif Effendi

JayantaraNews.com, Ungaran

Wakil Ketua DPD RI Drs H Akhmad Muqowam mengatakan, Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa harus menjadi landasan perilaku bagi segenap warga Indonesia.

Senator asal Jawa Tengah menyampaikan hal itu dalam Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan yang dihadiri ratusan pendamping desa se Kabupaten Semarang di Rumah Makan Cikal Gading, Tuntang, Minggu (17/3) sore.

” Berbicara mengenai Empat Pilar Kebangsaan, saya yakin para pendamping desa tidak hanya mamahami tapi sudah menjalankannya. Jadi, terus jalankan dan berbuat lebih banyak lagi untuk mewujudkan keadilan sosial dengan mendampingi program-program pembangunan di desa,” katanya.

Lebih lanjut, mantan Ketua Pansus UU Desa pada tahun 2014 itu mengatakan, lima tahun berjalannya UU Desa telah membawa banyak perubahan positif. Namun dia mencatat beberapa hal yang masih perlu diperbaiki. Misalnya, pendampingan desa lebih mengutamakan pencarian data untuk laporan dan pelaksanaan proyek dana desa, daripada pendampingan yang mengedukasi, mengorganisir dan mengkonsolidir desa. “ Akibatnya, pemerintah desa lebih banyak sibuk mengurus laporan ketimbang mengurus rakyat. Ini menjadi tidak produktif,” tegasnya.

Muqowam tidak menyalahkan Tim Pendamping Desa atas belum maksimalnya program pendampingan dan pemberdayaan. Pasalnya, masih ditemukan kontradiksi regulasi dan kontradiksi dalam pendekatan tersebut.

” Wajah desa hari ini bisa berubah menjadi lebih baik seperti sekarang ini berkat pendampingan yang dilakukan oleh para tenaga pendamping desa,” imbuhnya.

Lukman Sulistyo, Koordinator Pendamping Desa se-Kabupaten Semarang, sependapat agar peran pendamping desa bisa lebih maksimal, perlu didukung regulasi yang memberikan ruang bagi kerja pendampingan dan pemberdayaan.
(Sulhanudin)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News