HomeBandung RayaHari Tenang, Timses Caleg DPRD Dapil 3 Kab Bandung Diduga LANGGAR Aturan

Hari Tenang, Timses Caleg DPRD Dapil 3 Kab Bandung Diduga LANGGAR Aturan

Hari Tenang, Timses Caleg DPRD Dapil 3 Kab Bandung Diduga LANGGAR Aturan

IMG_20190417_002515

JayantaraNews.com, Cimenyan

Sebagaimana diketahui bersama, bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan 3 (tiga) hari masa tenang pada Pemilu 2019, yaitu pada hari Minggu (14/4/2019) sampai Selasa (16/4/2019).

Hal ini sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dimana bahwa masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu, baik melalui media sosial, media massa, maupun melalui lembaga penyiaran selama masa tenang.

Alih-alih, ada saja ulah dari salah satu Timses Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Bandung dari Partai Golkar IS, SE, nomor urut 5, Dapil 3 wilayah Kecamatan Cimenyan, Cilengkrang, Cileunyi dan Bojongsoang, yang diduga melakukan kampanye di hari Minggu (14/4/19), hari tenang sebagaimana dipaparkan di atas.

IMG_20190417_002454

Ironisnya, menurut pengakuan warga yang enggan disebutkan namanya membenarkan, bahwa salah satu pengurus AD, yang konon katanya  selaku Ketua RW setempat, yakni RW 02 Desa Mekarsaluyu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, diduga telah melakukan kampanye yang sudah jelas melanggar aturan.

Saat dikonfirmasi JayantaraNews.com, Selasa malam (16/4), melalui pesan WhatsApp-nya terkait temuan dimaksud, AD selaku Ketua RW 02, tidak memberikan jawaban.

Sementara itu, IS, SE, pun selaku Caleg DPRD Kabupaten Bandung, putra daerah Cimenyan, dihubungi melalui pesan WhatsApp-nya di malam yang sama, Selasa (16/4), belum memberikan balasan.

Kembali JayantaraNews.com, menghubungi pihak Panwascam Cimenyan, Kabupaten Bandung.

IMG_20190417_023357

Ahmad Kurniawan, Divisi Hukum Panwascam Cimenyan, dihubungi JayantaraNews.com terkait temuan dimaksud menguraikan,” Siap, sebentar! Saya kordinasikan dulu ke Bawaslu. Biar hasil dari Bawaslu nanti saya sampaikan,” ujar Ahmad.

Demikian juga hasil kordinasi dari Ahmad Kurniawan ke pihak Bawaslu, yang menyatakan, bahwa terkait temuan itu, Bawaslu akan menyampaikan ke pihak Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Kabupaten Bandung.

IMG_20190417_023051

Sementara itu, Kordiv SDM & Organisasi Bawaslu Kabupaten Bandung Kahpiana, S. Pd.I, melalui telepon selulernya, dihubungi Rabu (17/4/19) menegaskan,” Bikin pelaporan ke Bawaslu Pak, bawa saksi minimal 2 alat bukti, berikut syarat formil dan materil. Nanti di sentra Gakkumdu akan kita klarifikasi, yang jelas untuk laporan kita siap tindaklanjuti,” tandasnya. (Tim Jn)

BERSAMBUNG…!!!

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News