HomeBandung RayaTerkendala Form A5, Ratusan Warga Cimenyan Kab Bandung Terjegal Hak Pilihnya

Terkendala Form A5, Ratusan Warga Cimenyan Kab Bandung Terjegal Hak Pilihnya

Terkendala Form A5, Ratusan Warga Cimenyan Kab Bandung Terjegal Hak Pilihnya

IMG-20190417-WA0260

JayantaraNews.com, Cimenyan

Untuk diketahui, Form A5 merupakan formulir pindah memilih atau pindah TPS. Pemilih yang pindah memilih masuk dalam kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Pemilih DPTb seharusnya tetap dapat menggunakan hak pilihnya mulai dari pukul 07.00 hingga 13.00. Hal ini sesuai dalam aturan PKPU 3 Tahun 2019 pasal 8.

” Selama ada A5, bisa nyoblos di manapun. Kecuali warga setempat yang tidak terdaftar di DPT, bisa pakai foto chopy e-KTP saja,” ujar Mulyana, Ketua KPPS di TPS 36, Kampung Cijotang, Kelurahan Cibeunying, Kabupaten Bandung, ditemui JayantaraNews.com, Rabu (17/4/19), di lokasi pencoblosan.

” Tadi ada yang diarahkan, bukannya ditolak. Kelanjutannya, berarti sudah ngga ada waktu dan sudah tidak punya hak pilih lagi,” ujarnya.

IMG-20190417-WA0262

” Harusnya warga masyarakat juga proaktif untuk mengurus Form A5,” imbuhnya.

Sementara, Tahyudin, tokoh masyarakat sekitar, yang sangat menyayangkan adanya warga yang seakan-akan terjegal hak pilihnya.

IMG-20190417-WA0263

” Ketua KPPS harusnya dibekali Form A5, jadi ada kuasa. Ini kelemahan KPU juga, karena hak pilih warga masyarakat sama saja terjegal,” terang Tahyudin.

Ditambahkan Tahyudin, contoh kecilnya, dari 235 DPT yang ada di RW 03 Kampung Cijotang, yang nyoblos hanya 194 orang, berarti selisihnya sudah 41 orang yang tidak memilih. Sementara, yang tadi diarahkan (ditolak) ada 3 orang karena tidak mempunyai Form A5. Sementara di Kelurahan Cibeunying saja ada 103 TPS. ” Sekarang kalau dirata-rata 3 orang saja per TPS dikali 103, sudah berapa? Berarti sudah 300 an orang. Itu untuk wilayah Cibeunying saja. Apalagi ini di Kecamatan Cimenyan yang ada 7 desa dan 2 kelurahan. Bisa dibayangkan, berapa hak pilih warga yang terjegal. Ini sangat rawan sekali. Dikhawatirkan ada indikasi penodongan data,” ujar Tahyudin.

Sosialisasi dari KPU sebelumnya, mestinya lebih gencar lagi, bukannya memberikan arahan ke anggota KPPS saja, namun ke kepengurusan di masyarakat juga bisa dikondisikan, sehingga pengurus setempat paham untuk memberikan arahan ke warganya, imbuh Tahyudin.

” Bingungnya lagi, warga masyarakat sekitar yang tadinya pindahan, terdaftar di DPT, sementara warga yang domisilinya jelas, justru tidak terdaftar di DPT,” ulasnya. (Tim)

BERSAMBUNG…!!!

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News