HomeNewsMusnahkan BB, BNNP NTB Petakan Daerah Rawan Narkoba

Musnahkan BB, BNNP NTB Petakan Daerah Rawan Narkoba

Musnahkan BB, BNNP NTB Petakan Daerah Rawan Narkoba

IMG-20190718-WA0000

JayantaraNews.com, Mataram

IMG-20190718-WA0001

Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat (BNNP NTB), lakukan pemusnahan terhadap barang bukti Narkotika sebanyak 800,50 gram berupa Narkotika jenis sabu, Rabu (18/7).

Sementara, kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kepala Badan Narkotika Nasional (BNNP NTB) Brigjen Pol Muhamad Nurochman, yang mengungkapkan, bahwa pemusnahan barang haram jenis Narkotika (Sabu) sebanyak 800,50 gram itu, hasil dari penangkapan pada bulan Mei 2019 lalu, yang berlokasi di salah satu ekspedisi jasa pengiriman dan di Hotel Mataram.

Dan dari kedua tersangka berinisial Jm dan Ar, kedua tersangka ini kami tangkap akibat memiliki sabu dengan berat yang berbeda, yaitu tersangka berinisial Jm memiliki sabu sebanyak 8 bungkus plastik klip bening, diduga Narkotika jenis sabu seberat 800,50 gram dan tersangka Ar, ia memiliki sabu sebanyak 4 bungkus plastik klip bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhannya 11,95 gram.

Untuk diketahui juga, dari total keseluruhan barang bukti tersebut, yang dimusnahkan yakni sebanyak 12 bungkus plastik klip bening yang masing-masing klip berisikan kristal bening Narkotika jenis sabu, yang tiap-tiap paket berisi kristal bening Narkotika jenis sabu dengan total berat bersih keseluruhan 777,98 gram dari tersangka Jm ditambah 9,02 gram dari tersangka Ar menjadi 787 gram, ungkapnya.

Untuk pemusnahan barang haram tersebut, Narkotika jenis sabu dilakukan dengan blender yang dicampur dengan oli lalu dibuang kedalam tanah.

Selain itu juga, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat (BBNP NTB) Brigjen Pol Muhammad Nurchman memberikan paparan terkait pemetaan daerah yang rawan terhadap peredaraan Narkoba, yakni ada di beberapa daerah yang tersebar di NTB, salah satunya kawasan rawan Narkoba yang berstatus bahaya termasuk Kabupaten Lombok Utara, yakni Kecamatan Pemenang (3 Gili), Kota Mataram termasuk Kecamatan Mataram dan Kecamatan Ampenan dan Kabupaten Lombok Barat, yakni Kecamatan Senggigi dan Kecamatan Lembar, ujarnya.

Untuk itu, perlu kerjsama semua pihak dalam melakukan upaya-upaya dalam mencegah dan pemberantasan peredaran barang haram (Narkoba) tersebut, sehingga generasi bangsa ini bisa diselamatkan, ucapnya. (Zi JN)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News