HomeNewsParipurna DPRD Sumbawa, Sampaikan Laporan Banggar Terhadap KU APBD & Penetapan PPAS...

Paripurna DPRD Sumbawa, Sampaikan Laporan Banggar Terhadap KU APBD & Penetapan PPAS TA 2020

Paripurna DPRD Sumbawa, Sampaikan Laporan Banggar Terhadap KU APBD & Penetapan PPAS TA 2020

JayantaraNews.com, Sumbawa 

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa dengan agenda Penyampaian Laporan Badan Anggaran Terhadap Kebijakan Umum Anggaran dan Penetapan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2020, yang berlangsung di aula rapat Sidang Utama, Kamis (25/7).

Dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara ini merupakan asumsi dasar dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) serta kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.

Dalam kesempatan ini, terlebih dahulu akan kami sampaikan ringkasan Rencana Pendapatan dan Penerimaan Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2020 sebagai berikut:

– Target PAD Tahun Anggaran 2020 diperkirakan sebesar Rp 155.651.553.490,60 (Seratus Lima Puluh Lima Milyar Enam Ratus Lima Puluh Satu Juta Lima Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Rupiah Enam Puluh Sen),

– Dana Perimbangan Tahun Anggaran 2020 diperkirakan akan mengalami penurunan sebesar 31,11% sehingga Dana Perimbangan diperkirakan sebesar Rp 923.478.480.460,00 (Sembilan Ratus Dua Puluh Tiga Milyar Empat Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Empat Ratus Delapan Puluh Ribu Empat Ratus Enam Puluh Rupiah).

Hal ini dikarenakan Dana DAK yang tidak diperkirakan terlebih dahulu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019, dimana disebutkan bahwa tidak diperkenankan memprediksi DAK sebelum ada peraturan resmi dari Kementerian Keuangan.

– Lain-lain, Pendapatan Daerah yang sah diperkirakan sebesar Rp 394.397.163.000,00 (Tiga Ratus Sembilan Puluh Empat Milyar Tiga Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Seratus Enam Puluh Tiga Ribu Rupiah).

– Penerimaan pembiayaan daerah diperkirakan sebesar Rp 50.000.000.000 (Lima Puluh Milyar Rupiah).

Adapun Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Belanja Langsung berdasarkan Prioritas Pembangunan Daerah, yakni;
1. Penurunan Angka Kemiskinan, Stunting dan Pemenuhan Hak Sipil Anak melalui Pemenuhan Layanan Dasar, yang dilaksanakan melalui 5 (lima) program unggulan, antara lain : Peningkatan kualitas pendidikan dengan peningkatan akses pelayanan kesehatan, di antaranya pembangunan RSUD, peningkatan perlindungan sosial dengan peningkatan ketahanan pangan daerah, penurunan angka kemiskinan, dan peningkatan produktivitas tenaga kerja dan penciptaan lapangan kerja. Yang memiliki Rencana Plafon Anggaran Sementara sebesar Rp 130.430.000.000,00 (Seratus Tiga Puluh Milyar Empat Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah).

2. Peningkatan Kualitas Infrastruktur, yang dilaksanakan melalui 4 (empat) program unggulan, antara lain; pemenuhan target jalan mantap, peningkatan kualitas infrastruktur wilayah, peningkatan konektivitas wilayah, dan peningkatan kualitas teknologi informasi dan komunikasi. Yang memiliki Rencana Plafon Anggaran Sementara sebesar Rp 277.694.000.000,00 (Dua Ratus Tujuh Puluh Tujuh Enam Ratus Sembilan Puluh Empat Milyar Rupiah).

3. Peningkatan Realisasi Investasi dan Nilai Tambah Produk Unggulan, yang dilaksanakan melalui 3 (tiga) program unggulan yakni Peningkatan investasi sektor riil; Industri olahan berbasis pertanian; dan Penguatan kewirausahaan dan umkm diantaranya pembangunan Pasar Seketeng.

Yang memiliki Rencana Plafon Anggaran Sementara sebesar Rp 65.183.000.000 (Enam Puluh Lima Milyar Seratus Delapan Puluh Tiga Juta Rupiah).

4. Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup, Pariwisata dan Kebudayaan, yang dilaksanakan melalui 4 (empat) program unggulan, antara lain peningkatan kualitas daya dukung lingkungan hidup, Peningkatan kualitas destinasi dan pemasaran wisata, Penguatan keberdayaan masyarakat dalam pengelolaan berbasis potensi ekowisata; dan Pemajuan kebudayaan daerah untuk mendukung perlindungan ekosistem dan keanekaragaman hayati.

Yang memiliki Rencana Plafon Anggaran Sementara sebesar Rp 11.000.000.000 (Sebelas Milyar Rupiah).

5. Pengembangan Sistem Inovasi Daerah, yang dilaksanakan melalui 2 (dua) program unggulan, antara lain Peningkatan kapasitas sumberdaya manusia, sistem dan prosedur serta ketersediaan sumberdaya lainnya di bidang perencanaan, penganggaran, dan pengawasan pembangunan daerah yang andal, akuntabel dan partisipatif; dan Memfasilitasi pengembangan dan penguatan kelembagaan Science and Techno Park (STP) dan Dewan Riset Daerah (DRD) untuk menumbuhkembangkan inovasi daerah dalam rangka penguatan Sistem Inovasi Daerah (SIDA).

Yang memiliki Rencana Plafon Anggaran Sementara sebesar Rp 59.400.000.000 (Lima Puluh Sembilan Milyar Empat Ratus Juta Rupiah).

6. Pembinaan kerukunan umat beragama dan wawasan kebangsaan, yang dilaksanakan melalui 3 (tiga) program unggulan, yakni pembangunan budaya, karakter dan prestasi daerah, Peningkatan wawasan kebangsaan; dan
Peningkatan kerukunan antar umat beragama. Yang memiliki Rencana Plafon Anggaran Sementara sebesar Rp.35.000.000.000 (Tiga Puluh Lima Milyar Rupiah).

Untuk diketahui juga, bahwa total Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Belanja Langsung berdasarkan Prioritas Pembangunan Daerah sebesar Rp 578.707.000.000 (Lima Ratus Tujuh Puluh Delapan Milyar Tujuh Ratus Tujuh Juta Rupiah).
Kemudian Belanja Tidak Langsung Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.944.829.723.529,45 (Sembilan Ratus Empat Puluh Empat Milyar Delapan Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Dua Puluh Sembilan Rupiah Empat Puluh Lima Sen) dengan rincian sebagai berikut:

1. Belanja Pegawai yang memiliki Rencana Plafon Anggaran Sementara sebesar Rp 648.052.337.470,37 (Enam Ratus Empat Puluh Delapan Milyar Lima Puluh Dua Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Rupiah Tiga Puluh Tujuh Sen),

2. Belanja Hibah sebesar Rp 38.500.000.000 (Tiga Puluh Delapan Milyar Lima Ratus Juta Rupiah),

4. Belanja Bansos sebesar Rp.6.395.325.000 (Enam Milyar Tiga Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Tiga Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah),

5. Belanja Bagi Hasil kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa sebesar Rp.5.863.664.391,16 (Lima Milyar Delapan Ratus Enam Puluh Tiga Juta Enam Ratus Enam Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah Enam Belas Sen),

6. Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa sebesar Rp.244.009.742.802,40 (Dua Ratus Empat Puluh Empat Milyar Sembilan Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Dua Rupiah Empat Puluh Sen), dan

7. Belanja Tidak Terduga sebesar Rp.2.000.000.000 (Dua Milyar Rupiah).

Pada dasarnya, Badan Anggaran Dewan menyetujui Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2020, namun dalam proses pembahasan ada beberapa hal yang berkembang, baik berupa pendapat, saran, kritik, dukungan dan masukan-masukan lain secara umum yang patut dijadikan sebagai pertimbangan bersama di masa yang akan datang. Untuk itu pada kesempatan yang terhormat ini, dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :

Sektor Pendapatan
1. Badan Anggaran Dewan meminta kepada Pemerintah Daerah untuk mengambil langkah-langkah strategis dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terutama terhadap perusahaan-perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Sumbawa,
2. Penetapan target PAD seharusnya menjadi indikator kinerja bagi Pemerintah Daerah. Untuk itu, pada masa yang akan datang Pemerintah Daerah dituntut untuk lebih cerdas dan kreatif dalam menggali dan mengkaji dengan akurat sumber-sumber PAD agar penetapan target PAD sesuai dengan potensi daerah dan lebih rasional,
3. Badan Anggaran Dewan meminta kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan pendataan yang lebih akurat terhadap SPPT Pajak Bumi dan Bangunan sehingga penetapan dan penerimaan dari pajak tersebut bisa meningkatkan PAD, dan
4. Badan Anggaran Dewan meminta kepada Pemerintah Daerah agar dapat mengkaji potensi-potensi daerah yang belum menjadi penerimaan daerah agar dapat dijadikan sebagai retribusi daerah.

Sektor Belanja
1. Badan Anggaran Dewan menyarankan kepada Pemerintah Daerah untuk kedepannya agar setiap OPD yang memiliki kegiatan rutin pada setiap tahun anggaran agar dilakukan evaluasi terhadap capaian target/kinerjanya sebagai indikator dalam memberikan anggaran/belanja, dengan cacatan jika kinerja pada kegiatan OPD tersebut rendah, maka tidak perlu dianggarkan kembali,
2. Badan Anggaran Dewan menyarankan kepada Pemerintah Daerah agar setiap OPD menyusun belanja pada setiap program dan kegiatan berdasarkan data yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, dan
3. Badan Anggaran Dewan menyarankan kepada Pemerintah Daerah, dalam rangka efisiensi dan efektivitas anggaran, pada beberapa kegiatan perlu dilakukan penyesuaian belanja di seluruh OPD, antara lain belanja honor tenaga teknis kegiatan pemeliharaan, belanja BBM, belanja penggantian ban kendaraan operasional dinas, belanja pada kegiatan penyusunan RKA dan penyusunan laporan tahunan OPD.

Dan pada kesempatan ini Badan Anggaran Dewan juga memberikan masukan terkait dengan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2020, sebagai berikut :
1. Penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) pada tahun mendatang, harus memperhatikan seluruh dokumen perencanaan keuangan daerah, baik Renstra, RPJMD maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan APBD agar Kebijakan Umum APBD yang tersusun menjadi lebih baik dan komprehensif.
2. Kebijakan Umum APBD (KUA) pada masa mendatang harus memberikan gambaran detail kondisi daerah, terutama masalah fundamental daerah, baik secara makro maupun mikro seperti pertumbuhan ekonomi, pertumbuhan penduduk, pengangguran, kemiskinan, pendidikan, kesehatan dan lain sebagainya. Dengan demikian maka, strategi pembangunan yang dipilih nantinya benar-benar mencerminkan solusi cepat, tepat dan strategis untuk permasalahan yang dihadapi daerah.

Untuk itu, Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa terhadap Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2020. Dengan harapan, kiranya dapat lebih dikoreksi segala kekurangan terhadap saran dan masukan serta pendapat Badan Anggaran Dewan ini, dan diharapkan pula untuk dipertajam dan dikritisi kembali dan menjadi masukan yang berarti bagi Badan Anggaran Dewan dalam melakukan pembahasan selanjutnya, sebelum nantinya melakukan penetapan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.

“Badan Anggaran Dewan menyampaikan terima kasih kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah atas kerja sama yang baik selama pembahasan awal ini berlangsung serta permohonan maaf atas segala kekurangan kami.”

Untuk diketahui juga, Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa terdiri dari Ketua DPRD H Lalu Budi Suryata, SP, Wakil ketua Dr Drs A Rahman Alamudy, SH, Wakil Ketua Muhammad Yamin, SE, M.Si, Wakil Kamaluddin, ST, M.Si, Anggota-anggota Abdul Rafiq, Indra Herwansyah, Ahmadul Kusasi, SH, H Abdul Hakim, SE, H A Rakhman HMS, S.Pd, Ismail M, SH, Ida Rahayu, S.AP, Muhammad Saad, S.AP, Syamsul Fikri AR, S.Ag, M.Si, Muhammad Yasin Musamma, S.AP, H Salman Al Farizi, SH, Andi Rusni, SE, MM Anggota, Muhammad Faesal, S.AP, Bunardi, A.Md.Pi, Salamuddin Maula, Khaeruddin, SE, H Zulkarnaen, M. Berlian Rayes, S.Ag., Hasanuddin, SE. (Dhy JN)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News