HomeNewsTegakkan UU No 2 Tentang POLRI, Law Firm YK & Partner Laporkan...

Tegakkan UU No 2 Tentang POLRI, Law Firm YK & Partner Laporkan Polres Sarolangon Ke Kompolnas

Tegakkan UU No 2 Tentang POLRI, Law Firm YK & Partner Laporkan Polres Sarolangon Ke Kompolnas

JayantaraNews.com, Riau

Selain melaporkan akan kinerja Polres Sarolangon Provinsi Jambi ke Divisi Propam Mabes Polri, Komnas HAM, Law Firm YK & Partner juga melaporkan Polres Sarolangon ke Kompolnas atas dugaan KetidakProfesionalnya, Tebang Pilih dalam menegakkan hukum pada pelaku PETI, serta terkesan Premanisme yang telah dialami oleh Kholil (57) yang disangkakan oleh pihak Polres Sarolangon sebagai pelaku PETI sebagaimana yang diberitakan beberapa awak media waktu lalu.

Baca berita terkait:

Adapun, laporan yang dilakukan oleh Law Firm YK & Partner kepada Kompolnas, berdasarkan data yang diperoleh awak media, dimana laporan tersebut dilakukan atas nama Dedek Gunawan, SH, MH/Law Firm YK & Partner tertanggal 11 Juli 2019 lalu.

Hal tersebut dibenarkan oleh Dedek Gunawan, SH, MH salah seorang Pengacara Law Firm YK & Partner, saat dijumpai awak media di ruang kerjanya yang berlokasikan di Jl Kartama Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Sabtu (03/08/2019).” Benar, kita telah melaporkan pihak Polres Sarolangon ke pihak Kompolnas, menindaklanjuti kinerja dari pada pihak Polres Sarolangon yang terkesan Premanisme, Tidak Profesional serta terkesan Tebang Pilih dalam melakukan penertiban terhadap pelaku PETI yang ada di Provinsi Jambi.”

Dan laporan yang kita berikan kepada pihak Kompolnas, yakni agar pihak Kompolnas dapat melakukan pengawasan terhadap Kinerja Polri, sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia No 17 tahun 2011 Tentang Komisi Kepolisian Nasional pasal 3 ayat (1), dimana Kompolnas melaksanakan fungsi pengawasan fungsional terhadap kinerja Polri untuk menjamin Profesionalisme dan Kemandirian Polri, jelas Dedek Gunawan.

Tidak hanya itu saja, laporan yang telah dilakukan kepada Kompolnas, agar Polres Sarolangon diduga tidak merusak kehormatan serta menyalahgunakan wewenangnya sebagai anggota Polri, serta demi menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, seperti halnya Undang Undang No 2 Tahun 2003 tentang Polri dan Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, tambah Dr Yudi Krismen US, SH, MH.

Di dalam Undang Undang No 2 tahun 2003 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia jelas berbunyi;

                        Pasal 27

(1). Untuk membina persatuan dan kesatuan serta meningkatkan semangat kerja dan moril, diadakan peraturan disiplin anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

(2). Ketentuan mengenai peraturan disiplin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah

Begitu pula halnya dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pasal 5 dan 6 berbunyi ;

                             Pasal 5

Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang:
a. melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Dengan laporan yang telah kita lakukan tersebut di atas, kita selaku Tim Kuasa Hukum Kholil (57) mempercayakan seutuhnya kepada pihak Kompolnas untuk memberikan sanksi dan atau tindakan disiplin kepada pihak Polres Sarolangon yang selama ini diduga tidak Profesionalisme, Premanisme serta Tebang Pilih dalam melakukan penertiban PETI di kawasan Hukum Sarolangon Provinsi Jambi.

Untuk mendapatkan kepastian hukum serta menegakkan  peraturan perundang-undangan akan kinerja Polri, kita akan terus lakukan laporan kepada instansi terkait lain, bahkan hingga ke Presiden Republik Indonesia nantinya, tutup Dr Yudi Krismen US, SH, MH pada awak media. (Red)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News