HomeNewsZaenal Abidin Diduga Tewas Di Tangan PENGAYOM: Hukum & Etik Harus Ditegakkan!

Zaenal Abidin Diduga Tewas Di Tangan PENGAYOM: Hukum & Etik Harus Ditegakkan!

Zaenal Abidin Diduga Tewas Di Tangan PENGAYOM: Hukum & Etik Harus Ditegakkan!

Gambar Ilustrasi

JayantaraNews.com, Lotim

Menanggapi terkait kasus tewasnya Alm. Zaenal Abidin (29) yang diduga akibat Penganiayaan (pengeroyokan) yang dilakukan oleh beberapa oknum anggota Polres Lombok Timur, pada hari Kamis tanggal 5 September 2019 bertempat di Polres Lombok Timur, kami mengucapkan duka sedalam-dalamnya kepada pihak keluarga korban, sekaligus kekecewaan atas kejadian tersebut. Karena bagaimanapun, situasi dan kondisi saat itu sepatutnya tidak perlu terjadi, apalagi diduga dilakukan oleh beberapa oknum Polisi yang seharusnya menjadi pengayom dan pelindung masyarakat. Sementara, tempat kejadian perkara (TKP) pun berada di lingkungan Polres Lombok Timur, yang semestinya menjadi tempat teraman bagi masyarakat termasuk korban.

Kami berharap, kasus ini dilakukan pemeriksaan secara tuntas dan terbuka, jangan ada yang ditutupi apalagi kalau sampai melakukan intimidasi, karena kasus ini sudah menjadi perhatian masyarakat banya dan profesionalitas POLRI menjadi taruhannya.

Menurut kami, ini jelas pelanggaran hak asasi manusia (HAM) sebagaimana ketentuan UUD 1945 Pasal 28G ayat (2) & Pasal 28I ayat (1), dan UU 39 Tahun 1999 tentang HAM, bahwa setiap orang punya hak untuk hidup dan tidak mendapatkan penyiksaan.

Pada dasarnya, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia, sebagaimana tertera dalam UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selanjutnya, Pasal 10 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri 8/2009).

Dalam hal tersebut diatur, bahwa dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, setiap petugas/anggota Polri wajib mematuhi ketentuan berperilaku (Code of Conduct) sebagai berikut:
a. Senantiasa menjalankan tugas yang diamanatkan oleh undang-undang kepada mereka
b. Menghormati dan melindungi martabat manusia dalam melaksanakan tugasnya
c. Tidak boleh menggunakan kekerasan, kecuali dibutuhkan untuk mencegah kejahatan membantu melakukan penangkapan terhadap pelanggar hukum atau tersangka sesuai dengan peraturan penggunaan kekerasan
e. Tidak boleh menghasut, mentolerir tindakan penyiksaan, perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia, demikian pula menjadikan perintah atasan atau keadaan luar biasa seperti ketika dalam keadaan perang sebagai pembenaran untuk melakukan penyiksaan
f. Menjamin perlindungan sepenuhnya terhadap kesehatan orang-orang yang berada dalam tahanannya, lebih khusus lagi, harus segera mengambil langkah untuk memberikan pelayanan medis bilamana diperlukan
h. Harus menghormati hukum, ketentuan berperilaku, dan kode etik yang ada.

Pasal 11 Perkapolri 8 Tahun 2009 disebutkan, bahwa setiap petugas/anggota Polri dilarang melakukan:
– Penyiksaan tahanan atau terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan
– Penghukuman dan/atau perlakuan tidak manusiawi yang merendahkan martabat manusia
– Penghukuman dan tindakan fisik yang tidak berdasarkan hukum (corporal punishment)
– Menggunakan kekerasan dan/atau senjata api yang berlebihan.

Proses pemeriksaan penegakkan hukum dan etik dalam kasus ini harus dilakukan, karena para pelaku diduga melanggar:
1) . Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 351 ayat (3), bahwa jika Penganiayaan mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Terkait penyerahan uang tali asih/santunan yang telah diberikan oleh pihak Kepolisian kepada keluarga korban Alm. Zainal Abidin sebagaimana surat pernyataan tanggal 07 September 2019, seharusnya tidak menghentikan proses penegakkan hukum dan etik terhadap para pelaku karena ketentuan yang dilanggar adalah delik biasa dan terkait korban yang sebelumnya mengalami disabilitas mental bukanlah suatu alasan untuk siapapun bisa melakukan penyiksaan dan proses hukum ditiadakan

2). Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri 14 Tahun 2011).

Dalam Pasal 10 Perkapolri 14 Tahun 2011 dikatakan, bahwa setiap anggota Polisi wajib:
a. Menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip dasar hak asasi manusia
b. Menjunjung tinggi prinsip kesetaraan bagi setiap warga negara di hadapan hukum
c. Memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat, mudah, nyaman, transparan, dan akuntabel berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
d. Melakukan tindakan pertama Kepolisian, sebagaimana yang diwajibkan dalam tugas Kepolisian, baik sedang bertugas maupun di luar tugas
e. Memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan
f. Menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran, keadilan, dan menjaga kehormatan dalam berhubungan dengan masyarakat.

Atas dasar alasan di atas, kami meminta agar:
1). Kasus ini dilakukan pemeriksaan unzuk penegakkan hukum dan etik oleh Mabes POLRI, KOMPOLNAS dan KOMNAS HAM dilakukan secara TERBUKA
2). Meminta kepada pihak KaPolres Lombok Timur dan KaPolda NTB untuk secara profesional dan terbuka dalam kasus ini, bila perlu menghentikan sementara para anggota yang diduga terlibat sebagi pelaku sampai proses pemeriksaan selesai
3). Meminta kepada seluruh pihak Kepolisian dan LPSK untuk memberikan perlindungan kepada pihak keluarga korban  dan saksi dalam kasus ini, sehingga tidak terjadi intimidasi yang akan mengganggu proses penegakkan hukum dan etik.

Advokat/Pengacara Publik dan Paralegal:

1). Yan Mangandar Putra, SH, MH
2). Joko Jumadi, SH, MH
3). Zainul Muttaqin, SH
4). Suhardi, SH
5). Kurniawan, SH
6). Kumar Gauraf, SH
7). Saptunop Ilhamullah, SH

(Tim JN)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News