HomeLintas BeritaSetahun Buron, Residivis Jambret Diringkus Timsus Gurita Polres Tanjungbalai

Setahun Buron, Residivis Jambret Diringkus Timsus Gurita Polres Tanjungbalai

Setahun Buron, Residivis Jambret Diringkus Timsus Gurita Polres Tanjungbalai

JayantaraNews.com, Tanjungbalai

Setelah satu tahun lebih buron, Timsus Gurita Polres Tanjungbalai akhirnya berhasil meringkus D (24), Tersangka tindak pidana pencurian dan pemberatan di Jalan Sei Kogem  Lingkungan V Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, pada 31 Januari 2018 silam.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai, SH, SIK, menjelaskan kronologi tindakan Tersangka hingga penangkapan Tersangka. ” Berawal dari laporan korban (Anita) ke Polres Tanjungbalai, dengan Laporan Polisi Nomor/44/III/2018/SU/Res T.Balai, tanggal 08 Februari 2018.

Pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2018, sekira pukul 16.00 WIB, di Jalan Sei Kogem Lk 5 Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, telah terjadi pencurian 1 unit Hp merk OPPO Neo 7 milik pelapor (Anita), ibu rumah tangga, Jalan Sei Kemundan Lk 2 Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, yang dilakukan oleh 2 (dua) orang laki-laki yang tidak dikenal oleh korban. Tiba-tiba salah satu pelaku mendatangi korban lalu merampas Hp dari tangan korban dan ke dua pelaku melarikan diri.

Akhirnya, setelah satu tahun buron, residivis pencurian dan pemberatan ini berhasil kita tangkap pada hari Selasa tanggal 17 September 2019, sekitar pukul 22.00 WIB.

Tersangka ditangkap saat berada di depan rumahnya di Jalan Pusara Lk IV Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai. Kemudian Tersangka dibawa ke Posko Timsus Gurita Polres Tanjungbalai. Sementara itu, teman dari Tersangka masih dalam pengejaran Timsus Gurita Polres Tanjungbalai.

Lanjut Kapolres, yang pasti, mengingat sudah satu tahun lebih Tersangka buron dan berpikir tidak akan ditangkap pihak Polisi, atau mengira petugas akan lupa untuk tidak melakukan pengusutan kasus. ” Mau satu tahun buron, bahkan 20 tahun pun buron, tindak kejahatan itu harus dipidana sesuai undang-undang yang berlaku di negara kita,” tegasnya. (Eko Setiawan)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News