HomeLintas BeritaMaraknya Indikasi Penyimpangan, Kasi Intel: TP4 Bukan Bumper Lepas Dari Penegakan Hukum!

Maraknya Indikasi Penyimpangan, Kasi Intel: TP4 Bukan Bumper Lepas Dari Penegakan Hukum!

Maraknya Indikasi Penyimpangan, Kasi Intel: TP4 Bukan Bumper Lepas Dari Penegakan Hukum!

JayantaraNews.com, Meranti

Pentingnya pemahaman akan peran dan fungsi TP4D (Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah) oleh Pemerintah dan masyarakat, dimana TP4D bukanlah ‘Bumper’ bagi pemerintah untuk tidak terjerat dugaan tindak Pidana Korupsi dan atau tidak dapat diperiksa oleh Penegak Hukum.

Baca berita terkait:
Terkait Dugaan Mark Up Di Kab Meranti, Ini Kata SF: – https://www.jayantaranews.com/2019/09/39981/

Hal tersebut disampaikan oleh Zia Ul Fattah Idris, SH (Kasi Intel), didampingi Robby Prasetya Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kab. Meranti di ruang kerjanya (Zia) yang berlokasikan Jl.Mesjid Kota Selat Panjang, Kec.Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti Propinsi Riau, Rabu (25/9/2019)

” Pelaksanaan pendampingan terhadap suatu pekerjaan oleh TP4 Kejaksaan, merupakan pendampingan untuk pekerjaan strategis yang mendukung strategis nasional di daerah itu sendiri, bukan pendampingan terhadap pekerjaan yang mudah atau pekerjaan yang mungkin mempunyai masalah hukum yang bukan berbicara masalah Teknis melainkan Administrasi.”

Pendampingan pekerjaan oleh TP4 oleh Kejaksaan, dilakukan berdasarkan permohonan yang dilakukan oleh pemerintah setempat, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan pekerjaan yang akan dilaksanakan yang diperkirakan akan berhadapan dengan hukum. Seperti halnya pembangunan fisik di atas tanah, apakah tanah tersebut sebelum dilakukan pembangunan terjadi persengketaan terhadap tanahnya. Sebelum itu terjadi, maka pemerintah harus mempersiapkan segala administrasinya terlebih dahulu, papar Zia Ul Fattah Idris.

” Pembentukan TP4 berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-152/A/JA/10/2015 pada tanggal 01 Oktober 2015 lalu, yang selanjutnya dikeluarkan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor : INS-001/A/JA/10/2015 tentang pembentukan Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah, yang terdiri dari: Kasi Pidum, Kasi Datun dan anggota Pidsus,” paparnya.

Pelaksanaan pembangunan oleh pemerintah yang didampingi oleh TP4 tidak dapat diperiksa oleh penegak hukum jika terjadi dan atau diduga ada penyimpangan itu jelas salah. ” Kenapa saya katakan itu?.Karena TP4 bukan Bumper atau sebagai alat pelindung bagi pemerintah untuk diperiksa oleh penegak hukum, jika terjadi penyimpangan ya.. penegak hukum lain silahkan lakukan pemeriksaan, dikarenakan TP4 hanya lakukan pengamanan terhadap administrasi, bukan teknis pembangunannya,” jelas dan tutup Zia pada awak media. (Ismail)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News