HomeNewsKades Sukahening Tasikmalaya Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

Kades Sukahening Tasikmalaya Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

Kades Sukahening Tasikmalaya Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

JayantaraNews.com, Tasikmalaya

Kepala Kejari Singaparna Sri Tatmala Wahanani

Uda, selaku Kepala Desa Sukahening, Kecamatan Sukahening, Kabupaten Tasikmalaya, ditangkap seusai ditetapkan sebagai Tersangka kasus korupsi dana desa (DD) oleh Kejaksaan Negeri Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.

Saat ini, Tersangka ditahan di Lapas Kelas II B Tasikmalaya sebagai tahanan titipan Kejaksaan.

Kepala Kejari Singaparna Sri Tatmala Wahanani menyebutkan, Tersangka diduga melakukan korupsi dana desa (DD) berasal dari bantuan keuangan Pemkab Tasikmalaya tahun 2017. Perbuatan rasuahnya itu diduga telah merugikan negara Rp 878.747.654.

Uda, merupakan Kepala Desa Sukahening Periode 2013-2019. Ia adalah salah seorang Tersangka kasus dugaan korupsi di Desa Sukahening yang perbuatannya telah merugikan negara ratusan juta rupiah. ” Hari ini kami kirim Uda ke Lapas Tasikmalaya sebagai tahanan titipan Kejaksaan,” kata Sri, kepada wartawan.

Sri mengatakan, jumlah bantuan keuangan tahun 2017 dari Pemkab Tasikmalaya untuk Desa Sukahening seluruhnya mencapai Rp 2,14 miliar.
Anggaran tersebut sejatinya diperuntukkan meningkatkan sarana dan prasarana desa yang terbagi dalam 23 titik kegiatan.
Namun Tersangka berupaya mengakali pelaksanaan kegiatan itu dengan tidak mempedomani petunjuk pelaksanaan bankeu infrastruktur pedesaan sarana dan prasarana desa yang diterbitkan DPMDPAKB Kabupaten Tasikmalaya, serta Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa.
” Tersangka pun telah mengangkat seseorang yang bukan warga Kabupaten Tasikmalaya sebagai anggota pelaksana teknis pada tim pengelola kegiatan melalui SK kepala desanya berinisial Fag. Padahal sesuai aturan, TPK harus diisi dari warga desa setempat,” tambah Sri.

Modus korupsi yang dilakukan Tersangka dan Fag, yakni dari adanya potongan dari pagu anggaran sebesar 30 persen, angka kerugian pajak kurang bayar dan pekerjaan titik kegiatan fisik yang tidak sesuai standarisasi.
” Selain Tersangka kepala desa, kita juga sudah menetapkan Fag, Tim TPK. Diduga kedua orang ini menjadi aktor tindak pidana korupsi dalam kasus ini,” tambah dia.

Atas perbutannya, keduanya dituntut Undang-Undang Pidana Tindak Pidana Korupsi dan menunggu untuk segera diadili di persidangan. (Zank S)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News