HomeLintas BeritaTimsus 3C Polres Lotim & Polsek Sakra Timur Tangkap Pelaku Residivis Curanmor

Timsus 3C Polres Lotim & Polsek Sakra Timur Tangkap Pelaku Residivis Curanmor

Timsus 3C Polres Lotim & Polsek Sakra Timur Tangkap Pelaku Residivis Curanmor


                 
JayantaraNews.com, Selong

Pada hari Selasa, tanggal 01 Oktober 2019, Timsus 3C Polres Lombok Timur beserta anggota Polsek Sakra Timur berhasil mengungkap dan meringkus  pelaku Curanmor, dengan modus si pelaku minta tebusan pada korban.

Berawal dari adanya laporan  korban atas nama Hapipudin (28), yang beralamatkan di Repok Bunut, Desa Menceh, Kecamatan Sakra Timur, nomor : LP/58/IX/2019/NTB/ResLotim/Saktim, pada Senin, 30/9/2019, yang akhirnya pada Selasa 01/10/2019, sekitar pukul 17.30 Wita, Timsus berhasil menangkap 3 (tiga) orang pelaku pencurian yang terjadi di Dusun Repok Bunut, Desa Menceh, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lotim.

Kasat Reskrim Polres Lotim AKP I Made Yogi Perusa Utama, S.IK

Saat dikonfirmasi di Mapolres Lotim, pada Rabu (2/10), Kasat Reskrim Polres Lotim AKP I Made Yogi Perusa Utama, S.IK, melalui JayantaraNews.com, membenarkan hal tersebut.

Pelaku Curamor tersebut  berjumlah 4 (empat) orang, yang mejalankan aksinya pada malam hari. Sebelum menjalankan aksinya, mereka berkumpul di salah satu rekan pelaku, yakni SHR (28), alamat Montong Belo Desa Menceh, untuk merencanakan teknis pencurian dengan target terlebih dahulu sudah disiapkan oleh pelaku RSD als Banun (34), alamat Montong Bunut Menceh).

Target yang disiapkan oleh RSD als Banun adalah tetangganya sendiri.

Kasat Reskrim I Made Yogi menjelaskan, ketika dilakukan penangkapan pelaku STR tepatnya di Jalan Selayar Menceh, Kec. Sakra Timur, dan saat dilakukan penggeledahan pada badan dan kendaraannya, Timsus 3C menemukan Narkoba jenis Sabu dan satu buah Hp Samsung J1 milik korban.

Petugas mengambil tindakan tegas melumpuhkan pelaku, karena berusaha berontak dan melarikan diri.

Dari pengembagan dan interogasi lebih lanjut, terungkap bahwa pelaku STR adalah Residivis Curamor, dan sudah menjalani hukuman dengan vonis 7 (tujuh) tahun penjara, baru bebas bersyarat beberapa minggu lalu dan masih mejalani tahanan kota yang masih wajib lapor.

Saat ini pelaku berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik korban dan 1 unit sepeda motor milik pelaku STR dan 1 unit HP milik korban, uang sisa penebusan motor korban senilai Rp 1.100.000 dan 1 buah kunci leter T, 1 buah cungkit serta 27  poket sabu milik pelaku STR, diamankan di Mapolres Lotim, sedangkan satu rekan pelaku lainnya (ER) masih dalam pengejaran (buron) Polisi. (Nu JN)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News