Tim Ops Resmob Satreskrim Polres Lotim Ringkus Pelaku Asusila Dukun Cabul
JayantaraNews.com, Lotim
Berdasarkan Laporan Polisi, Nomor: LP/573/VIII/2019/NTB/Res Lotim, tanggal 30 Agustus 2019, tentang Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak sesuai dengan Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014, Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, kemudian pada Rabu (2/10/2019), sekitar pukul 15.00 Wita, Tim Ops Resmob Reskrim Polres Lombok Timur dan Unit PPAI Polres Lotim telah menangkap seorang pelaku pencabulan yang terjadi di Dusun Barat, Desa Sembalun Lawang, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lotim.
Korban adalah SS (16), alamat Sembalun Lawang, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lotim.
Sedangkan pelaku PS (41) als Mamik, berprofesi sebagai tukang, alamat Dusun Karang Lekong, Desa Wanasaba Lauk, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lotim.
Kasat Reskrim Polres Lotim I Made Yogi Perusa Utama, S.IK membenarkan kejadian tersebut melalui JayantaraNews.com, saat dikonfirmasi di Mapolres Lotim.
Kasat Reskrim I Made Yogi menjelaskan, bahwa pelaku dalam menjalankan aksinya segaja mendatangi rumah korban, dimana pada saat itu korban mengalami sakit. Kemudian pelaku meminta izin kepada keluarga korban untuk diobati. Dalam menjalankan proses pengobatannya, pelaku dengan modus harus mengobati korban di kamar mandi, serta meminta korban telanjang bulat.
Selanjutnya, saat itulah pelaku langsung melakukan aksi bejatnya. Seusai menjalankan modus ritual proses pengobatan tersebut, korban SS merasakan sakit di bagian organ vitalnya, yang akhirnya memberitahu keluarganya.
Hal tersebut sontak saja membuat keluarga menjadi geram dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lombok Timur Sat Res PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak).
Kemudian Tim Ops meringkus pelaku PS als Mamik di kediamannya, Desa Wanasaba Lauk, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lotim tanpa perlawanan.
Selanjutnya, pelaku digiring ke Mapolres Lombok Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (NU JN)