HomeLintas BeritaForum Pers Independent Indonesia (FPII) Serahkan Berkas Ke Kesbang Pol Tulang Bawang

Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Serahkan Berkas Ke Kesbang Pol Tulang Bawang

Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Serahkan Berkas Ke Kesbang Pol Tulang Bawang

JayantaraNews.com, Tulang Bawang

Ketua (FPII) Forum Pers Independent Indonesia (Korwil) Kordinator Wilayah Kabupaten Tulangbawang Provinsi Lampung, memyerahkan Berkas Registrasi Pengurus Korwil, di Kantor Kesatuan bangsa dan  Politik (Kesbang Pol) Kabupaten Tulangbawang.

Penyerahan berkas Korwil FPII tersebut, langsung diberikan oleh Ketua Korwil Tulangbawang Junaidi Amrin dan Perwira, SH.M yang diterima langsung oleh Kepala Badan Kesbang Pol Tulangbawang Hamami Ria di ruang kerjanya, Senin, 21/10/2019.

Menurut Junaidi Amrin,” Dengan penyerahan berkas pengurus (Korwil) Kordinator Wilayah FPII Tulangbawang perlu dilakukan, agar keberadaan sekretariat atau Kantor Pengurus Korwil FPII diketahui oleh Pemkab Tulangbawang melalui Kesbang Pol setempat, dan kedepan kita bisa bersinergi dan bekerjasama dengan pemerintah daerah dalam membangun Tulangbawang, sehingga kita juga bisa mendukung penuh 25 program Bupati Tulangbawang Hj Winarti, SE, MH dan Wakil Bupati Hendriwansyah.

Saat dikonfirmasi Tim Media terkait visi dan misi FPII, Junaidi Amrin menjelaskan,” Visi Forum Pers Independent Indonesia (FPII), yang pertama mewujudkan kemerdekaan Pers yang profesional dalam menjalankan profesinya dan mampu mengangkat kesejahteraan wartawan. Dalam misi sudah jelas FPII siap memperjuangkan kebebasan Pers serta mendorong fungsi dan hak wartawan maupun media untuk mendapatkan informasi publik, sehingga mampu bekerja dan menghasilkan produk Jurnalistik yang profesional,” ucapnya.

Sementara, tanggapan Kepala Kesbang Pol Tulangbawang Hamami menyambut baik dalam registrasi FPII di bawah pimpinan Junaidi Amrin, dimana registrasi ini diwajibkan, agar Pemerintah Kabupaten Tulangbawang mengetahui keberadaan kantor organisasi ini, kata Hamami.

Bukan hanya FPII saja yang harus registrasi, semua Ormas, LSM, Organisasi Profesi/Perkumpulan diharuskan registrasi di Pemerintah Kabupaten Tulangbawang melalui Kesbang Pol. Untuk itu, kami juga berharap kepada organisasi yang lain agar dapat memenuhi standar organisasi dalam berbadan hukum yang di SK kan oleh (Menkum HAM) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi ataupun (SKT) Surat Keterangan Terdaftar dari (Mendagri) Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.

Sehubungan sejak diberlakukannya Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 tentang pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi Ormas, itu Kesbang Pol Tulangbawang tidak mengeluarkan (SKT) Surat Keterangan Terdaftar kepada Ormas, LSM, Organisasi Profesi/Perkumpulan, karena SKT tersebut tidak berlaku selama satu tahun, melainkan lima tahun. Tugas dan fungsi Kesbang Pol Tuba hanya memverifikasinya saja, dan mengeluarkan surat tanda terima penyampaian berkas di Kesbang Pol, kata Hamami Ria, S.Sos, MM. (Ibra S)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News