HomeLintas BeritaSatroni Rumah Kosong, Warga Jalan Julius Digeret Timsus Gurita Ke Sel Tahanan

Satroni Rumah Kosong, Warga Jalan Julius Digeret Timsus Gurita Ke Sel Tahanan

Satroni Rumah Kosong, Warga Jalan Julius Digeret Timsus Gurita Ke Sel Tahanan

JayantaraNews.com, Tanjungbalai

DA (47), warga Jalan Julius  Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota TanjungBalai, berhasil diringkus Timsus Gurita Satreskrim Polres Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, S.IK, MH mengatakan,” Pada hari Selasa, 18 Juni 2019, sekira pukul 13.00 WIB, di Jalan Taqwa No 11 Lingkungan I, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, bahwa pelapor/korban (Henny Wati), baru mengetahui telah terjadi pencurian terhadap barang-barang miliknya yang telah lama ditinggal di rumahnya, berupa; 1 (satu) unit TV, 1 (satu) unit Digital, 1 (satu) unit DVD, 1 (satu) buah parabola, 3 (tiga) unit kipas angin, 1 (satu) buah kompor gas berikut tabungnya, 3 (tiga) buah kursi besi, 20 (dua puluh) buah bola lampu, 1 (satu) unit pompa air, 1 (satu) unit AC, peralatan dapur masak memasak dan 1 (satu) unit Stabilizer yang dilakukan oleh pelaku yang tidak diketahui korban.

Menurut Kapolres, kalau di amati dari TKP, bahwa cara pelaku melakukan pencurian rumah kosong tersebut dengan memanjat pipa saluran air yang berada di belakang rumah korban yang menghubungkan dari lantai atas rumah hingga ke bawah.

Setelah pelaku tiba di lantai ke tiga dari rumah tersebut, selanjutnya pelaku masuk melalui celah antara seng dengan dinding rumah, lalu masuk dan merusak asbes, turun ke ruang lantai tiga sampai dengan lantai satu, kemudian mengambil setiap barang yang ada dari setiap ruangan, ucapnya.

” Kemudian pelaku membuka pintu belakang di lantai satu dari rumah tersebut dengan posisi terkunci dari dalam, selanjutnya pelaku membawa barang hasil curiannya,” terang Kapolres

Atas kejadian tersebut, Timsus Gurita melakukan penyelidikan, dan pada hari Selasa (22/10/2019) sekitar pukul 13.30 WIB, diperoleh bukti awal, bahwa pelaku pembongkaran/pencurian di rumah korban, yaitu tersangka DA, di amankan di Jalan Julius, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.

Selanjutnya, Timsus Gurita melakukan pengembangan, dan berhasil dilakukan penyitaan terhadap barang bukti (BB) hasil curian tersangka yang disimpan di dalam rumahnya, sementara barang yang lain sempat dijual kepada orang lain, dan uang hasil curian tersebut dipergunakan tersangka untuk berfoya-foya, beber Kapolres kepada wartawan.

” Pengakuan tersangka, bahwa dia melakukan pencurian di rumah kosong tersebut secara leluasa dan berulang-ulang, sehubungan rumah korban dalam keadaan kosong atau tidak berpenghuni selama kurang lebih 6 (enam) bulan yang lalu sebelum kejadian, sehubungan korban bekerja di Kota Medan,” sebut AKBP Putu Yudha.

Modus operandi tersangka melakukan pencurian, karena diketahuinya rumah korban tidak berpenghuni.

Sesuai Laporan Polisi Nomor/172/VII/2019/SU/Res T.Balai, tanggal 06 Juli 2019, yang dilaporkan Henny Wati (27) warga Jalan Taqwa No 11 Lingkungan I, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.

Tersangka di ancam Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 5 dari KUHPidana
dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara atas pencurian dengan pemberatan/pembongkaran rumah kosong.

Turut di amankan barang bukti (BB) yang berhasil disita dari rumah tersangka, berupa; 1 (satu) unit Stabilizer, 3 (tiga) buah kursi besi beralas tali karet,4 (empat) buah bola lampu, 6 (enam) buah piring kaleng, 6 (enam) buah sendok dan 6 (enam) buah garpu.

” Adapun, akibat yang di alami
korban, kehilangan barang dengan nilai total kerugian senilai Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah). (Eko Setiawan)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News