HomeSeputar JabarAndri K: Antara Perkembangan Teknologi & Dugaan Doxing Di Lingkup DLHK Karawang

Andri K: Antara Perkembangan Teknologi & Dugaan Doxing Di Lingkup DLHK Karawang

Andri K: Antara Perkembangan Teknologi & Dugaan Doxing Di Lingkup DLHK Karawang

JayantaraNews.com, Karawang

Seiring berkembangnya teknologi digital, hampir semua kebutuhan manusia ditunjang oleh perangkat digital, dari mulai kebutuhan komunikasi, bisnis, pendidikan, pemerintahan dan lain sebagainya.

Namun, ada bentuk kejahatan dunia maya yang kadang tak disadari, salah satunya adalah doxing.

Seperti di utarakan oleh Pemerhati Politik dan Pemerintahan ‘Andri Kurniawan’. ” Doxing atau (doxxing) adalah menyebarkan informasi pribadi orang lain. Kata ini di ambil dari ‘docs’ atau dalam Bahasa Inggris berarti ‘dokumen’.

” Ketentuan mengenai doxing di Indonesia salah satunya di atur dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008. Tentu saja penyebaran informasi seseorang tidak termasuk pelanggaran jika telah mendapat persetujuan orang yang bersangkutan,” jelas Andri Kurniawan, melalui JayantaraNews.com, Jum’at (25/10).

Pasal 26 ayat (1) berbunyi; Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.

Doxing ini diduga kuat telah menimpa beberapa pejabat di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang, yaitu Kepala Dinas, mantan Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan dan pegawai pelaksana teknis. Pasalnya, beberapa waktu lalu, beredar surat panggilan untuk ketiga orang tersebut dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) di Sosial Media (Medsos) dan di beberapa media online.

Dimana substansi pemanggilan dalam rangka penyelidikan tersebut, terkait dengan penyelidikan adanya dugaan penyelewengan keuangan negara dengan melakukan kontrak kerjasama dalam pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk kendaraan operasional kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018.

” Padahal surat panggilan itu sangat privacy, apalagi itu baru penyelidikan sifatnya. Kok bisa bocor begitu?,” sebut Andri.

” Untuk melakukan pemanggilan, penyidik wajib memberikan panggilan secara tertulis. Tenggat waktu surat panggilan dengan waktu untuk menghadiri panggilan biasanya dilakukan dengan memperhatikan tenggat waktu yang wajar, yaitu paling lambat 3 (tiga) hari sudah diterima sebelum waktu untuk datang memenuhi panggilan.”

Namun, kata Andri, dalam praktiknya, surat panggilan disampaikan kepada pihak yang dipanggil dengan berbagai cara, seperti meminta pihak yang dipanggil untuk mengambil sendiri surat panggilan, menitipkan pada kuasa hukum atau penyidik mengantarkan langsung kepada pihak yang dipanggil. ” Pada prinsipnya, surat panggilan sedapat mungkin diserahkan kepada pihak yang dipanggil disertai tanda terima.”

Kecuali dalam hal lain. Misal, yang bersangkutan tidak ada di tempat, maka surat panggilan diserahkan melalui keluarga, kuasa hukum, Ketua RT/RW, kepala desa atau orang lain yang dapat menjamin bahwa surat panggilan tersebut segera dapat disampaikan kepada yang bersangkutan, dan tidak boleh dibuka isi surat panggilan tersebut dari amplop penutupnya.

Menurutnya, apabila pihak yang dipanggil berada di luar wilayah hukum kesatuan Polri atau Kejaksaan yang memanggil, maka surat panggilan dapat disampaikan melalui kesatuan Polri atau Kejaksaan di tempat tinggal yang bersangkutan atau dikirim melalui pos/jasa pengiriman surat dengan disertai bukti penerimaan pengirim.

” Nah, dalam hal ini, siapa yang telah membocorkan surat panggilan tersebut, sementara surat panggilan merupakan privacy seseorang, dimana di dalamnya terdapat dokumen pribadi. Semestinya tidak boleh disebarluaskan, apalagi di ruang publik seperti sosial media (Medsos).”

” Bagi ketiganya, saya sarankan agar mengambil upaya hukum dengan membuat Laporan Polisi (LP). Cari tahu siapa pelaku yang membocorkan dan menyebarluaskannya di ruang publik, karena sanksi pidana jelas bagi pelaku yang menyebarluaskan dokumen pribadi terkait privacy seseorang,” tutupnya. (Red)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News