HomeLintas BeritaPukul Tenaga Honor Bawahannya, Kadispora Tanjungbalai Di Vonis 3 Bulan Masa Percobaan

Pukul Tenaga Honor Bawahannya, Kadispora Tanjungbalai Di Vonis 3 Bulan Masa Percobaan

Pukul Tenaga Honor Bawahannya, Kadispora Tanjungbalai Di Vonis 3 Bulan Masa Percobaan

JayantaraNews.com, Tanjungbalai

Sidang kasus pemukulan oleh Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Tanjungbalai, digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri TBA, Kamis (23/1/2020) sekitar pukul 11.00 WIB.

Sidang perkara tindak pidana ringan (Tipiring) tersebut, dipimpin oleh Dahnil AP Sitepu, SH, MH sebagai Hakim tunggal yang menghadirkan Penyidik Satu Reskrim Polres Aiptu Zulpan dan anggotanya.

Dalam keterangannya, pelapor Oji Sahputra Siagian mengatakan, bahwa ia dipukul pada saat masih menggunakan helm.

Sebelum kejadian, dirinya setiap bertemu selalu dimarahi pimpinannya. Saat kejadian tersebut, kata Oji, baru dua langkah masuk dari pintu kantor, dirinya sudah dipanggil kepala dinas dan menggertak,” woi ke sini kau, kenapa gak masuk semalam!,” kata Oji menirukan nada sang Kadis Siman.

Akhirnya karena situasi memanas dan emosi, maka ia (Oji) membantah, dan hingga terjadi pemukulan terhadapnya, yang selanjutnya ia (Oji) keluar dari kantor sampai membuat pelaporan resmi ke Mako Polres Tanjungbalai ditemani dengan temannya bernama Ai, terang Oji.

Sementara, Kanit Lidik II Zulpan yang bertanya kepada Oji mengatakan, apakah pada saat pemukulan tersebut tidak ada saksi? ” Karena pada saat itu, Kadis melakukannya dengan spontan,” jelas Oji. 

Sedangkan terlapor Kadis Disporapar Kota Tanjungbalai Siman membantah sebagian ucapan terlapor Oji, dan mengaku, bahwa memang ada ngomong tapi tidak ada memukul, katanya.

Pengakuan dari Ernawati staf di dinas tersebut mengatakan, ada bertemu dengan Siman, namun tidak melihat pemukulan tersebut, ucapnya. 

Demikian juga seorang Tenaga Kerja Sementara (TKS) Budi Munthe yang memaparkan, bahwa tidak ada melihat pemukulan, namun para pegawai lainnya mengaku bapak marah. 

Lain lagi dengan penuturan Muhammad Riza seorang staf, yang dalam pengakuannya mengatakan,” saya melihat kadis ada menegur dan memukul Oji, dan hal itu wajar, selaku kepala dinas/pimpinan menasehati anggotanya, karena memukul pun tidak keras hanya mengguit kepala Oji,” sebut Riza kepada Ketua Majelis Hakim tunggal.

Maimunah TKS, Rabu 9 November 2019, membenarkan melihat pemukulan yang dilakukan Kadis kepada Oji, karena tidak hadir dan tidak disiplin, serta memukul dengan cara pelan, namun hal itu terjadi dimungkinkan Oji berucap tidak sopan kepada Kadis. 

Di akhir sidang yang digelar hanya beberapa menit, Siman Kepala Dinas (Disporapar) Kota Tanjungbalai menyampaikan penyesalan. ” Saya menyesal dengan perbuatan yang sudah saya lakukan,” ujarnya menutup. 

Sementara itu, setelah sidang ditunda beberapa menit, Majelis Hakim tunggal Dahnil AP Sitepu, SH, MH membacakan putusan dengan menvonis tiga bulan masa percobaan kurungan terhadap terdakwa Siman Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Tanjungbalai, karena terbukti bersalah melakukan pemukulan terhadap bawahannya. (Eko Setiawan)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News