HomeLintas BeritaLanggar Aturan, Yudi Krismen Minta DPN PERADI Pecat MA Dari DPC PERADI...

Langgar Aturan, Yudi Krismen Minta DPN PERADI Pecat MA Dari DPC PERADI Pekanbaru

Langgar Aturan, Yudi Krismen Minta DPN PERADI Pecat MA Dari DPC PERADI Pekanbaru

JayantaraNews.com, Pekanbaru

Pasca putusan Dewan Kehormatan Etik Advokat (DKEA) dari Persatuan Advokat Indonesia (PERADI) Pekanbaru yang menghukum oknum advokat bernama Muslim Amir terbukti bersalah melanggar Kode Etik Advokat (KEA).

Pengadu Yudi Krismen meminta Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) untuk memecat Muslim Amir dari struktur kepengurusan DPC PERADI Pekanbaru. Hal itu disampaikan pada saat dihubungi awak media melalui telepon selulernya.

Yudi berharap, DPN PERADI Pusat mengambil sikap tegas untuk mengeluarkan oknum advokat yang bermasalah dari kepengurusan lembaga terhormat (PERADI, red) kebanggaan para pengguncang peradilan di Indonesia bahkan dunia.

Pasalnya, dalam putusan majelis Kode Etik Advokat, oknum advokat yang juga pengurus DPC PERADI Pekanbaru terbukti bersalah dan tidak memberikan contoh yang baik dalam menjalankan tugas mulia sebagai advokat

Berdasarkan amar putusan Majelis Kode Etik Advokat mengatakan, bahwa tindakan Muslim Amir terbukti melanggar ketentuan Pasal 3 huruf D, F dan G, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 huruf (a), Pasal 7 huruf (f) dan Pasal 20 ayat (1) UU Advokat No 18 Tahun 2003. Menimbang, bahwa untuk memberikan jenis yang akan diterapkan kepada teradu, majelis kehormatan sepakat dan tidak ada perbedaan pendapat , oleh karena itu berdasarkan Pasal 15 angka (3) Kode Etik Advokat Indonesia, pemberian sanksi itu dilakukan dengan suara terbanyak, kata Annas mengutip putusan Majelis Kodek Etik Advokat, pada Rabu (22/1/2020) lalu.

Lebih jauh Yud menjelaskan, dalam kutipan putusan Majelis Kode Etik Advokat mengatakan hal yang memberatkan teradu “Muslim Amir S, SE, MM dalam pertimbangannya, adalah :
– Teradu Muslim Amir selama persidangan kode etik memberikan keterangan berbelit-belit.
– Teradu Muslim Amir selama dalam persidangan kode etik bersikap dan bertingkah laku kurang sopan
– Teradu sebagai pengurus DPC PERADI Pekanbaru tidak memberikan contoh yang baik

Sementara hal yang meringankan, yaitu:
– Teradu belum pernah dihukum
– Teradu baru 5 tahun diangkat jadi advokat, masih bisa dibina dan memperbaiki diri ke depannya.

Kemudian, teradu Muslim Amir juga dihukum untuk membayar biaya perkara di tingkat dewan kehormatan daerah PERADI Pekanbaru sebesar Rp 5.000.000.-

Denda tersebut harus diluansi dalam jangka waktu 30 hari sejak putusan dalam perkara ini disampaikan, jelasnya.

Seharusnya, DPN/DPD/DPC PERADI menonaktifkan Muslim Amir dari kepengurusan setelah putusan tersebut. Namun, alasan tidak dinonaktifkan karena teradu Muslim Amir banding, kata Yudi.

Menurut informasi, bahwa Muslim Amir tidak terima dengan putusan majelis kode etik tersebut dan pihaknya mengajukan banding.

Dr Yudi Krismen, SH, MH  menambahkan, seharusnya teradu Muslim Amir dikeluarkan dari kepengurusan DPC PERADI Pekanbaru. ” Saya berharap, PERADI segera mengeluarkan Muslim Amir dari kepengurusan DPC PERADI Pekanbaru pasca putusan tersebut turun, karena tidak menjadi contoh yang baik bagi pengurus lainnya, imbuhnya saat dihubungi awak media melalui telepon selulernya.

Hingga berita ini diturunkan, Muslim Amir selaku teradu belum terkonfirmasi. (Tim)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News