HomeLintas BeritaSyamsul Pane Akhirnya Hirup Udara Segar, Akibat Laporan Mandor Perkebunan Kelapa Sawit

Syamsul Pane Akhirnya Hirup Udara Segar, Akibat Laporan Mandor Perkebunan Kelapa Sawit

Syamsul Pane Akhirnya Hirup Udara Segar, Akibat Laporan Mandor Perkebunan Kelapa Sawit

Ket foto: Syamsul Pane (baju putih) warga Batahan 1 Kecamatan Batahan

JayantaraNews.com, Mandailing Natal

Meski hanya penangguhan hukuman yang diterima oleh saudara Syamsul Pane, namun setidaknya kerja keras kuasa hukum Samurung, SH untuk membela klien dan support dari Kepala Desa Transmini Afnan Nst, SH berbuah manis.

Hari Selasa (11/2/2020) sore, pihak Pengadilan Negeri Kabupaten Mandailing Natal memberikan kelonggaran untuk penangguhan saudara Syamsul Pane.

Hal ini menyusul, setelah sebelumnya adanya laporan dari pihak mandor panen PT PR yang notabene masih warga desa yang sama dengan Syamsul Pane. Dimana laporan yang dilakukan oleh mandor panen tersebut, menjadikan Syamsul Pane pesakitan dan tahanan Pengadilan Negeri Kabupaten  Mandailing Natal.

Syamsul Pane yang merasa memiliki hak penuh atas lahan yang ia usahai dan kuasai dengan cara ganti rugi dari (alm) saudara A Dalimunthe sejak tahun 2018 yang terus dia rawat dan memanen hasil tanamannya (TBS), berimbas dibenturkan ke ranah hukum. Dimana, atas penguasaan lahan tersebut, mandor panen PT PR justru melaporkannya kepada pihak Kepolisian Resor Mandailing Natal, dengan alasan, bahwa Syamsul Pane telah melakukan pencurian TBS di lahan perkebunan PT PR.

Pada Selasa, tanggal 11 Februari 2020, Syamsul Pane telah dinyatakan bebas bersyarat atau (penangguhan) hukuman. (ZA)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News