HomeLintas BeritaSakura Medical Bandung Digeledah Bareskrim Mabes Polri, Ini Kata M Nurdin Law...

Sakura Medical Bandung Digeledah Bareskrim Mabes Polri, Ini Kata M Nurdin Law Office:

Sakura Medical Bandung Digeledah Bareskrim Mabes Polri, Ini Kata M Nurdin Law Office:

JayantaraNews.com, Bandung

Kabar paling anyar per Rabu, 12 Februari 2020, toko perlengkapan medis Sakura Medical Dental Laboratorium & Chemical yang berlokasi di Jalan Pajajaran Bandung, digeledah Anggota Bareskrim Mabes Polri.

Santernya, penggeledahan ini terkait dugaan pemalsuan tanda tangan salah satu ahli waris dari pemilik Sakura Medical yang diduga dilakukan ahli waris lainnya.

Rupanya, penggeledahan Sakura Medical oleh Bareskrim Mabes Polri yang dilakukan pada Januari 2020 lalu sempat tercium oleh beberapa awak media. Kelanjutannya, para pegiat media terus menggungkap informasi lanjutan dari kasus yang cukup menarik ini.

Informasi teranyar, pihak yang menangani korban dari kasus Sakura Medical adalah Law Office Mohamad Ali Nurdin, SH, MH, M.Kn & Partners.

Dalam kaitan ini, Mohamad Ali Nurdin tatkala ditemui para awak media di kantornya di Jalan Braga Bandung, Rabu (12/2/2020) mengatakan, akibat dari pemalsuan tanda tangan yang dilakukan ahli waris lainnya, Samuel Jaya Effendie selaku ahli waris dalam akta otentik, yang bersangkutan kehilangan hak waris yang berasal dari peninggalan mendiang kedua orang tuanya selaku pemilik Sakura Medical.

” Sehubungan dugaan pidana tersebut, Samuel Jaya Effendie selaku korban melalui Law Office Mohamad Ali Nurdin, SH, MH, M.Kn & Partners sebagai kuasa hukum membuat Laporan Polisi di Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pelanggaran tindak pidana pemalsuan surat UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 263, Keterangan Palsu Dalam Akta/Otentik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 266, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU/Money Laundering) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 3 dan Pasal 4,” kata Mohamad Ali Nurdin,” Yang mana ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun,” tegasnya.

Lebih lanjut Mohamad Ali Nurdin, Laporan Polisi tersebut selain didasari atas telah terjadinya pemalsuan tanda tangan dalam akta otentik yang menyebabkan Samuel Jaya Effendie kehilangan hak-haknya, juga dikarenakan telah terjadinya peralihan kepemilikan atas aset yang ada kepada pihak ketiga, tetapi ditemukan kejanggalan, pada kenyataannya aset-aset tersebut masih dikuasai oleh OJE selaku ahli warisnya.

Berdasarkan hal ini, Mohamad Ali Nurdin menegaskan, atas laporan tersebut pihak berwajib pada Januari 2020 telah menindaklanjuti dengan proses penyelidikan, dan telah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pihak-pihak terkait, salah satu yang digeledah adalah Sakura Medical yang berlokasi di Jalan Pajajaran Bandung.

” Selain itu, pihak berwajib telah menetapkan beberapa orang tersangka terkait laporan dari Samuel Jaya Effendie,” ungkap Mohamad Ali Nurdin dengan penekanan khusus – ” Semoga dalam waktu yang tidak terlalu lama, pihak berwajib diharapkan dapat mengungkap kejahatan yang terjadi di Sakura Medical.”

Menariknya, berdasarkan sumber lain, Law Firm Hotman Paris & Partners sudah tidak lagi menjadi penasihat hukum OJE yang menguasai aset-aset Sakura Medical.

” Pada awalnya, kedua belah pihak penasehat hukum menyarankan untuk berdamai, namun menemui jalan buntu dalam prosesnya,” tutup Mohamad Ali Nurdin. (HS/Rls)

#Sakura Medical

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News