HomeLintas BeritaSidang Kasus Percobaan Pembunuhan Lasdi Arman Di PN Belawan, Diduga Otak Pelaku...

Sidang Kasus Percobaan Pembunuhan Lasdi Arman Di PN Belawan, Diduga Otak Pelaku Ditutup2i!!!

Sidang Kasus Percobaan Pembunuhan Lasdi Arman Di PN Belawan, Diduga Otak Pelaku Ditutup2i!!!

JayantaraNews.com, Belawan

Menyikapi perkara atas dugaan tindak pidana “Percobaan Pembunuhan” yang dilakukan oleh 2 (dua) orang pelaku GW alias Igun dan ES alias Edy Ceker dengan melakukan pembacokan terhadap Lasdi Arman alias Abah, terus mendapat sorotan dari berbagai pihak.

Kedua pelaku yang merupakan warga Pasar 5 Matita, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, ditangkap di Medan Labuhan, pada Sabtu (14/9/19).

Atas perbuatan kedua pelaku terhadap korban (Lasdi Arman) alias Abah warga Jln Platina 3, No 46 Lingkungan 13, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Sumut, dijerat dengan Pasal 53 Jo Pasal 340 subs Pasal 338 subs Pasal 170 Jo Pasal 351 ayat (3) atau ayat (1) Jo Pasal 55, 56 KUHPidana atas Tindak Pidana Percobaan Pembunuhan dan atau secara bersama-sama melakukan penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam paparan di atas.

Menurut informasi yang disampaikan pihak keluarga, bahwa aksi “Percobaan Pembunuhan” tersebut, diduga karena sakit hati, dan sudah dilakukan ketiga kalinya.

– Yang pertama tahun 2005, lokasi kejadian di gudang ARB. Korban (Lasdi Arman alias Abah) dipukuli, dan dihujam pakai keris, pelaku berinisial SR.
– Yang kedua tahun 2010, lokasi kejadian di Lalang Panjang Gudang Batu. Pelaku menggunakan senjata kampak  tajam, kali ini otak pelaku (SR) menyuruh orang lain yang bernama Supra Yetno.
– Dan yang ketiga tahun 2019, lokasi di Lalang Panjang. Lagi-lagi SR menyuruh 2 (dua) orang. Senjata yang digunakan parang dan bambu tajam, oleh pelaku GW alias Igun dan ES alias Edy Ceker.

Sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP), No: B/298.c/XI/RES.1.6/2019/Reskrim, atas Rujukan Laporan Polisi No: LP/572/IX/SU/2019/PEL-BELAWAN/SEK-MEDAN LABUHAN, Tanggal: 14 September 2019 a.n Pelapor Lasdi Arman, bahwa Penyidik telah melakukan Penahanan terhadap Tersangka GW alias Igun, ES alias Edy Ceker, dan melakukan penangkapan terhadap MIR alias ILL

Namun informasi yang didapat, bahwa sampai saat ini, otak pelaku belum juga ditangkap, sementara pihak Kepolisian hanya menetapkan otak pelaku sebagai saksi.

” Berkas saat ini sudah sampai ke kejaksaan, bang. Senin ini (16/3) sidang yang ke lima. Sidang-sidang sebelumnya kami pihak keluarga korban tidak dikasih tahu pihak kejaksaan, bang,” ujar NT, anak korban, dikonfirmasi beberapa hari lalu.

Baca berita terkait: Diduga Ada Tebang Pilih, Keluarga Korban Percobaan Pembunuhan Lasdi Arman Minta KAPOLRI Turun Tangan! – https://www.jayantaranews.com/2020/03/52802/

Terkini, setelah melakukan proses yang cukup panjang, pada Senin (16/3/20), lagi-lagi adanya suatu kejanggalan. Dimana, saat dihadirkan saksi-saksinya pun seakan terintervensi oleh Otak Pelaku (SR).

NT, anak Korban (Lasdi Arman) yang ikut hadir dalam persidangan di PN Belawan tersebut kembali mengungkapkan. ” Turunan BAP yang dari kepolisian dan dakwaan dari Jaksa tidak dikasih ke saya bang. Hanya turunan dakwaan saja yang diberikan. Padahal pengacara kita meminta dan memberi surat secara resmi untuk mengambilnya. Malah diarahkan ke Kasi Pidum, dari Kasi Pidum pun diarahkan lagi ke Jaksa, seakan saling lempar bang,” ungkapnya melalui JayantaraNews.com.

” Pihak kejaksaan pandai bang, BAP tidak diberi ke pihak kita. Ada dugaan, agar otak pelaku tertutupi,” ungkap NT dongkol.

” Minggu kemarin, pada hari Senin (16/3/20), sidang yang ke 5 bang, dan Senin besok (23/3/20) kita sidang yang ke enam. Jadi sidang pertama sampai ke 4, pihak keluarga korban tidak diberi tahu oleh pihak kejasaan,” urai NT, Sabtu (21/3/20).

Ditambahkan MHD, narasumber yang juga ikut mendamping dalam proses persidangan tersebut menuturkan,” kunci untuk menarik otak pelaku ialah melihat dari BAP, bang,” ujarnya.

” Pada sidang yang kelima, yang memberi tahu adalah pihak kepolisian, yaitu melalui Bang Juper Harahap. Itu pun setelah ditelepon oleh pengacara korban, baru diberitahukan kepada anak korban (NT), dan itu pun melalui pesan WhatsApp, bukan di jam kerja, habis maghrib, bang,” urainya.

Sementara itu, Shalimah, selaku kuasa hukum korban (Lasdi Arman membeberkan,” bukankah Jaksa adalah pengacara negara yang melindungi hak-hak korban untuk mencari kebenaran dan mendapatkan keadilan bagi korban. Untuk itu, Jaksa seharusnya bekerjasama dengan penasehat hukum yang korban tunjuk untuk mecari kebenaran (mencari pelaku utama) tersebut. Namun mengapa Jaksa justru tidak mau bekerjasama dalam mengungkap siapa pelaku utama dalam kasus Lasdi Arman. Ada apa ini,” paparnya.

Guna mendapatkan informasi yang lebih akurat, JayantaraNews.com berupaya menghubungi Gerry Anderson Gultom, SH, MH selaku JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang menangani kasus tersebut melalui pesan telegramnya, pada Sabtu (21/3/20) pukul 16.58 WIB. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum juga memberikan jawaban. (Tim)

Bersambung…!!!

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News