HomeLintas BeritaPolres Ciamis Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Mobil & Motor Di Pangandaran

Polres Ciamis Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Mobil & Motor Di Pangandaran

Polres Ciamis Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Mobil & Motor Di Pangandaran

JayantaraNews.com, Pangandaran

Polres Ciamis telah berhasil menangkap pelaku pencurian mobil dan motor yang terjadi di Dusun Mandala RT/RW 19/09, Desa Batukaras, Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Ciamis AKBP Dony Eka Putra yang didampingi Wakapolres Kompol Ari Setyawan Wibowo dan Humas Polres AKP Iis Yeni Idaningsih, saat menggelar Konferensi Pers pada Selasa (24/3/2020) pukul 13.00 WIB bertempat di Mako Polres Ciamis.

Identitas pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu berinisial S (47) warga Kampung Situsari, RT 6 RW 7, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut. NS (49) warga Kampung Dunusmaung, RT 1 RW 10, Desa Sindanggalih, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, dan DP (37) warga Kampung Rawabadak RT 01 RW 07, Desa Ramasari, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur.

” Ketiga tersangka tersebut, S, NS dan DP saat ini sudah ditahan. Sedangkan satu lagi yang berinisial Y (39) warga Pameungpeuk, Kabupaten Garut, belum tertangkap, masih dalam pencarian,” terangnya.

Menurut Dony, modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka, yaitu mengambil kendaraan roda empat dan kendaraan sepeda motor yang terparkir di halaman rumah.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka, lanjut Dony, satu buah kunci leter Y, dua buah mata kunci palsu, satu buah soket, satu unit kendaraan Vario warna putih tanpa nomor polisi. dan satu unit kendaraan roda empat jenis pick up warna hitam tanpa nomor polisi yang digunakan sebagai sarana untuk kejahatan.

Atas perbuatannya, tersangka telah melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 3, ke 4, ke 5 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, pungkasnya. (Nana JN)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News