HomeLintas BeritaTim Cobra Polres Bukittinggi Ciduk Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Tim Cobra Polres Bukittinggi Ciduk Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Tim Cobra Polres Bukittinggi Ciduk Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

JayantaraNews.com, Bukittinggi

Di saat pemerintah sedang gencar-gencarnya berantas Virus Corona (Covid-19), namun masih saja ada seorang warga yang mengambil keuntungan dengan cara menjual Narkoba.

Jajaran Tim Cobra Polres Bukittinggi telah berhasil menciduk dan mengamankan pelaku berinisial S (36) warga Jalan Syech Ibrahim Musa, Kelurahan ATTS, Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi.

Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Nofrizal Can, SH membenarkan hal tersebut melalui JayantaraNews.com, pada Jum’at (3/4/2020).

” Jajaran Tim Cobra Polres Bukittinggi berhasil melakukan penangkapan seorang pelaku S (36), diketahui melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba,” ucap Kasat.                                                                                                                                                   Sebelumnya Tim Cobra Polres Bukittinggi mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang melakukan penyalahgunaan Narkotika di seputaran Jalan Syech Ibrahim Musa Kelurahan ATTS, Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi, kemudian langsung melakukan penyelidikan dan melakukan  penangkapan terhadap tersangka yang dicurigai sedang berdiri di pinggir jalan. Setelah itu, Jajaran Tim Cobra langsung mengamankan pelaku tersebut, dan disaksikan masyarakat, Tim Cobra melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkoba jenis sabu yang terbungkus plastik klip bening yang terletak di atas jalan tidak jauh dari tersangka pada waktu itu. Pelaku mengakui, dan menjatuhkan barang bukti (BB) sabu dimaksud lalu pelaku diamankan.

Seterusnya tersangka mengakui juga, bahwa masih ada menyimpan Narkotika lainnya di rumahnya. Tidak menunggu lama, Jajaran Tim Cobra Polres Bukittinggi pun langsung menuju rumah pelaku yang berada tidak jauh dari tersangka diamankan. Setelahnya dilakukan penggeledahan rumah tempat tinggal tersangka yang disaksikan oleh masyarakat setempat dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak kecil warna pink yang terletak di kamar tersangka, dan setelah diperiksa, nyatanya di dalam kotak tersebut terdapat 2 (dua) paket kecil diduga Narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening, 2 (dua) paket besar Narkotika diduga jenis sabu yang terbungkus plastik klip bening, 1 (satu) paket Narkotika diduga jenis ganja yang terbungkus plastik bening yang terletak di atas rak TV di dalam kamar tersangka, 1 (satu) buah alat hisap (bong) yang terbuat dari botol warna biru beserta pirek kaca, 3 (tiga) pack kertas paper warna orange, 2 (dua) pack plastij klip bening, 1 (satu) unit timbangan digital.

Kemudian barang bukti tersebut ditanyakan kepada pelaku S dan diakuinya juga bahwa barang haram tersebut adalah miliknya sendiri, lalu dilakukan penyitaan terhadap barang bukti yang ditemukan itu.

” Karena pelaku telah melanggar Pasal 112  dan Pasal 114 jo Pasal 127 ayat (1) huruf A UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku dan barang bukti sudah kita amankan akan diproses lebih lanjut,” tutup Kasat. (ZH)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News