HomeLintas BeritaPemkab & Kejari Sijunjung Launching Program Sadar Hukum Tetapkan 2 Nagari Percontohan

Pemkab & Kejari Sijunjung Launching Program Sadar Hukum Tetapkan 2 Nagari Percontohan

Pemkab & Kejari Sijunjung Launching Program Sadar Hukum Tetapkan 2 Nagari Percontohan

JayantaraNews.com, Sijunjung

Jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat beserta Kejaksaan Negeri Sijunjung launching program sadar hukum dengan menetapkan dua nagari untuk percontohan, yaitu Wali Nagari Koto Baru dan Wali Nagari Palaluar.

Launching program tersebut, langkah semangat Kejaksaan dalam mendampingi nagari ingat dengan hukum atau disebut juga dengan istilah kata Prolansekmanih.

Hadir dalam acara tersebut; Bupati Sijunjung Drs Yuswir Arifin, MM, Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung Priwijeksono, Sekretasi Daerah Zefnihan, Asisten I Yenuarita, Kepala DPMN Khamsiardi serta Camat Koto VII dan Camat IV Nagari di Balairung Lansek Manih Kantor Bupati Sijunjung Jum’at (3/4/2020).

Di kesempatan itu, Bupati Sijunjung sangat mengapresiasi program Kejaksaan sebagai pendamping untuk nagari tersebut. Kalau adanya program Kejaksaan untuk pendamping nagari, ini merupakan langkah strategis dan penting dalam meningkatkan kepedulian terhadap nagari khususnya untuk pemahaman terhadap hukum dan aturan.

Berdasarkan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, suara nagari untuk saat ini akan semakin didengar. ” Karenanya dalam dua tahun belakangan ini, pemerintah pusat telah mengucurkan dana desa (DD) di Kabupaten Sijunjung yang setiap tahunnya selalu bertambah,” ucap bupati.

Pada tahun 2019, dana desa di Kabupaten Sijunjung sebesar Rp 58,7 miliar dan pada tahun 2020 ini dana desa (DD) dikucurkan di Kabupaten Sijunjung mencapai Rp 59,6 miliar.

” Untuk itu tekad kita bersama agar penyaluran dana desa (DD) dimaksud terhindar dari berbagai bentuk penyimpangan dan penyelewengan dalam pengelolaan dan juga penggunaannya,” ulas bupati.

Tidak menutup kemungkinan, pengelolaan dana desa (DD) dan dana nagari akan terjadi permasalahan apabila tidak dikelola secara tepat dan tertib administrasi.

Menurut Permendagri No 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa, ini telah ditegaskan bahwa keuangan nagari dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

Bupati berharap kepada Wali Nagari Koto Baru dan Palaluar yang merupakan nagari percontohan bagi nagari-nagari lainnya,” kata bupati.

Untuk sementara Kapala Kejaksaan Negeri Sijunjung Priwijeksono berharap kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung untuk kerjasamanya dalam program Kejaksaan ini,” sebutnya.

“ Prolansekmanih atau program langkah semangat Kejaksaan mendampingi nagari ingat hukum, itu bertujuan agar masyarakat taat hukum dan menjauhi pelanggaran hukum,” jelasnya.

Prolansekmanih ini merupakan program penerangan hukum yang dikemas dengan metode interaktif, masyarakat dengan para jaksa saling bercerita.

“ Ini berbeda, biasanya sosialisasi kami yang mengundang ke kantor atau dilaksanakan di suatu gedung. Namun program ini kami yang mendatangi masyarakat sekali dua bulan dan melakukan penerangan hukum,” terangnya.

Ia berharap hasilnya, selain kedua nagari percontohan tersebut melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan UU yang berlaku, masyarakatnya juga terhindar dari perbuatan melanggar hukum, seperti mencuri, berkelahi dan lain sebagainya. (ZH)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News