HomeLintas BeritaSIGAP Aceh Dukung Keputusan Forkopimda Berlakukan Jam Malam

SIGAP Aceh Dukung Keputusan Forkopimda Berlakukan Jam Malam

SIGAP Aceh Dukung Keputusan Forkopimda Berlakukan Jam Malam

JayantaraNews.com, Aceh

Keputusan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh tentang pemberlakukan jam malam dinilai sudah tepat dan konsisten untuk memback-up kebijakan pusat dan daerah dengan penguatan program social distancing demi mencegah penularan Virus Corona (Covid-19) di Aceh.

Hal itu disampaikan Syahrul, selaku Wakil Ketua DPP SIGAP Provinsi Aceh Bidang Sosial Kemasyarakatan.

Syahrul mengatakan, SIGAP memberi dukungan penuh kepada pemerintah atas kesepakatan Forkopimda Aceh untuk memberlakukan jam malam di Aceh sebagai bentuk kepedulian terhadap warganya.

Syahrul juga menerangkan, bahwa pemberlakuan jam malam merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah dalam melindungi masyarakatnya dari penyebaran wabah Covid-19 dan sebagai bentuk ketegasan pemerintah membatasi intensitas interaksi sosial masyarakatnya. Sesuai dengan laporan penelitian Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) yang menjelaskan, bahwa pengurangan interaksi dan peningkatan kepatuhan masyarakat melalui berdiam diri di rumah serta social distancing akan mampu mengurangi laju penyebaran Covid-19 secara signifikan, ungkapnya.

Sebelumnya, mengenai beberapa kritikan pihak yang menolak pemberlakukan jam malam, kita menilai itu sarat akan politis dan basis kajian argumentasinya lemah. Di satu sisi mereka mengkritisi pemerintah karena enggan memberlakukan lockdown dan penutupan aktivitas bandara, sedangkan disisi lain terlihat inkonsisten dengan menolak pemberlakuan jam malam yang dianggap efektif dalam membatasi ruang interaksi masyarakat di malam hari. Diungkapkan Syahrul, bahwasannya penerapan jam malam itu selaras untuk mendukung adanya (local lockdown) yang diterapkan karena ingin membatasi masyarakat (social distancing), jelasnya. Oleh karenanya, kita DPP SIGAP mendukung keputusan Forkopimda Aceh memberlakukan jam malam, mengingat rendahnya tingkat kepatuhan dan kesadaran masyarakat Aceh. Dengan berlakunya jam malam, maka tidak ada lagi aktivitas malam dan kerumunan masa.

Mengingat ini keputusan kolektif Forkopimda Aceh, Syahrul menilai sangatlah keliru dan tidak tepat jika elit politik menyerang Plt Gubenur Aceh semata, melainkan keputusan itu diputuskan bersama tanggal 29 Maret 2020 yang ditandatangani oleh Wali Nanggroe, Ketua DPRA, Kapolda Aceh, Pangdam Iskandar Muda dan Kajati. Artinya kita mengimbau, hentikan kegaduhan dan polemik yang tidak produktif untuk kepentingan masyarakat. Kita juga mengingatkan elit yang menolak jam malam mencermati juga di belahan negeri lain yang terserang Covid-19, seperti Arab Saudi, Thailand, Turky, yang semua negara itu diberlakukannya jam malam. Artinya, baik Negara Timur Tengah, Eropa, Asia secara keseluruhan ikut terapkan jam malam untuk mendukung program social distancing, tutup Syahrul. (Red)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News