HomeLintas BeritaTerendus Ada Oknum Bermain! Penambang Emas Di Madina Sumut Diduga Ilegal, Tak...

Terendus Ada Oknum Bermain! Penambang Emas Di Madina Sumut Diduga Ilegal, Tak Miliki Izin

Terendus Ada Oknum Bermain! Penambang Emas Di Madina Sumut Diduga Ilegal, Tak Miliki Izin

JayantaraNews.com, Mandailing Natal

Berdasarkan hasil investigasi Satgas BPI KPNPA RI (Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran Republik Indonesia), dan atas dasar laporan pengaduan (Lapdu) dari masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara, bahwa telah adanya kegiatan tambang emas yang diduga liar (ilegal) yang berlokasi di daerah Muara Soma Batang Natal dan di daerah Perlampungan.

Informasi yang didapat Tim Satgas BPI KPNPA RI, bahwa kegiatan tambang yang diduga ilegal tersebut, memang sudah berlangsung lama.

Namun anehnya, dari kegiatan yang ditengarai merusak ekosistem tersebut, seakan adanya pembiaran, baik dari dinas terkait maupun aparat penegak hukum (APH) wilayah setempat, terkesan tutup mata. Bahkan terendus adanya oknum yang bermain.

” Kegiatan penambangan itu tidak hanya melibatkan tenaga manusia, namun cenderung menggunakan alat-alat berat (ekskavator), bahkan setelah ditinjau Tim Satgas BPI KPNPA RI, diperkirakan kurang lebih 80 unit beco (ekskavator) yang berada di lokasi tambang ilegal seputaran Batang Air, juga di pedalaman, bang..!.” Demikian diungkapkan salah satu Anggota Satgas BPI KPNPA RI wilayah Sumut, melalui JayantaraNews.com, Minggu (5/4/20).

Diduga, atas kegiatan tersebut, mereka para penambang liar (ilegal) tidak mengantongi izin Analisis Dampak Lingkungan AMDAL, maupun izin-izin pelengkap lainnya. Dikhawatirkan akan merusak ekosistem lingkungan wilayah sekitar.

Merujuk pada UU No 32 Tahun 2009 (UU PPLH), dimana dituangkan dalam Pasal 98 ayat (1): Perusak lingkungan diancam penjara 3 tahun atau paling lama 10 tahun dan denda Rp 3 miliar-Rp10 miliar. Sedangkan ayat (2): jika mengakibatkan luka atau bahaya kesehatan manusia, perusak diancam pidana penjara 4 tahun hingga 12 tahun dengan denda Rp 4 miliar-Rp12 miliar.

Berikutnya, bila mengakibatkan orang luka berat atau mati, pidana penjara yang menghantui 5 tahun hingga 15 tahun dengan denda Rp 5 miliar-Rp 15 miliar. (Tim)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News