HomeLintas BeritaDiduga Ada Intervensi Oknum Pati Polri, Penanganan Perkara Muchlis Segera Diadukan Ke...

Diduga Ada Intervensi Oknum Pati Polri, Penanganan Perkara Muchlis Segera Diadukan Ke Kadiv Propam Mabes Polri

Diduga Ada Intervensi Oknum Pati Polri, Penanganan Perkara Muchlis Segera Diadukan Ke Kadiv Propam Mabes Polri

JayantaraNews.com, Kaltim

Menyikapi suatu perkara, terkait tidak berjalannya proses hukum yang dilaporkan M Muchlis (24), warga Jln Mayjend Sutoyo No 13, Kelurahan Gunungsari Ulu, Kecamatan Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, ke Polda Kaltim, sontak jadi sorotan berbagai kalangan. Pasalnya, dalam penanganan perkara tersebut dinilai lamban, dan diduga adanya intervensi dari oknum Pati Polri.

Sebagaimana diketahui, bahwa atas laporan pengaduan saudara Muchlis ke Polda Kaltim dengan No: Laporan Polisi No: LP/09/1/2020/POLDA KALTIM/SPKT II, atas dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen  Pasal 263 KUHP, nyatanya tidak berjalan sesuai dengan yang diharapkan Muchlis sebagai pelapor. Bahkan informasi terkini, bahwa penanganan atas laporan pengaduan tersebut nyatanya dilimpahkan kewenangannya ke Polres Balikpapan, dengan No: B/310/1/RES.1.24/2020/Ditreskrimum, tentang Pelimpahan Laporan Polisi, tanggal 20 Januari 2020.

Aneh, saat pelaporan sebagaimana tercantum tertanggal 9 Januari 2020 bahwa Pelapor mengadukan atas Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen (263 KUHP), namun setelah adanya pelimpahan dari Polda Kaltim ke Polres Balikpapan, justru berubah pasal ke Tindak Pidana Penipuan (378 KUHP).

Atas kejanggalan persoalan tersebut, Muchlis melalui kuasa hukumnya, yakni Christin Gimon, SH dan Misriadi, SH meminta kepada Kapolri untuk menjadikan atensi, agar kasus yang dilaporkan warga Balikpapan tersebut bisa berjalan sebagaimana mestinya,” dan mohon kepada penyidik untuk bersikap profesional dan proporsional dalam menangani kasus tersebut. Apabila ada dugaan oknum Pati maupun Pamen Polri yang terlibat, untuk segera disikapi dan ditindak secara tegas, agar proses hukum dapat berjalan dengan baik,” ungkap Christin, yang berharap agar kasus yang ditangani dirinya bisa ditanggapi oleh Kapolri.

Ditambahkan Christin,” dan bila sampai dengan akhir April ini proses hukum atas laporan tersebut tidak berjalan, maka kami Tim Kuasa Hukum akan mengadukan kepada Kabareskrim dan Kadiv Propam Mabes Polri di Jakarta, agar kasus tersebut ditarik ke Bareskrim. Hal ini dimaksud, agar dari Kadiv Propam Polri pun ikut serta mengawasi jalannya proses hukum dimaksud.

Belakangan diketahui, bahwa Tim Kuasa Hukum Muchlis pun sudah menemui Kabid Propam Polda Kaltim,” dan kami pun sudah menemui Irwasda Polda Kaltim untuk mendapatkan bantuan dan pengawasan agar Laporan Polisi yang dilaporkan Muchlis dapat berjalan proses hukumnya, tutup Christin, sapaan akrabnya mengakhiri. (Tim)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News